oleh

Yayasan Dhammasekha Di Lemo, Kasi Wasdal DTRB Sebut, Perizinan Sedang Proses

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang telah melaksanakan kegiatan penyisiran ke lokasi Yayasan Dhammasekha Karuna yang terletak di Kampung Lemo RT 05/02, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Hal itu dilakukan terkait pemeriksaan kepemilikan IMB dan perizinan lainnya serta melakukan pengukuran ulang atas bangunan tersebut yang disinyalir belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Sudah dilakukan, tetapi kemarin hari Selasa,” ungkap Iyus Gozali Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang kepada kabar6.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/1/2021).

Bangunan yang di peruntukkan sebagai sarana pendidikan dan dilengkapi fasilitas ibadah itu, telah berdiri kokoh dan telah beroperasi sejak tahun 2012 namun sampai saat ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Surat perizinan sedang dalam proses,” terang Iyus.

**Baca juga: Bupati Tangerang Bersama 9 Pejabat Daerah Di Banten Jalani Vaksinasi Covid-19

Menurut Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang ini, bagi bangunan yang sudah terbangun dan apabila tidak menyalahi peruntukan diberikan untuk melakukan pengurusan izin yang disebut dengan pemutihan.

Ditanya lebih lanjut, dari 10 item yang ada di dalam surat pemberitahuan dengan nomor 700.642/03 – DTRB/2021 perihal pemeriksaan izin dan pengukuran kembali bangunan, swasta, gudang, industri dan perumahan, yang saat ini dimiliki oleh Yayasan tersebut, Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang Iyus Gozali enggan berkomentar.(Han)

Print Friendly, PDF & Email