oleh

Yayasan Dhammasekha Belum Ber – IMB, LSM Seroja Indonesia, Lemah Pengawasan Dinas

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Indonesia menyikapi ihwal bangunan Yayasan Dhammasekha. Bangunan yang di peruntukkan sebagai sarana pendidikan dan dilengkapi fasilitas ibadah di Kampung Lemo RT 05/02, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), meskipun sudah beroperasi sejak 2012.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Indonesia Taslim Wirawan menuturkan, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum mendirikan sebuah bangunan, hal itu mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011 – 2031, bahwa segala bentuk kegiatan dan pembangunan prasarana dan sarana harus memperoleh izin pemanfaatan ruang yang mengacu kepada RTRW Kabupaten Tangerang dan Perda nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang bangunan gedung.

“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dikantongi tetapi bangunan sudah berdiri kokoh dan sudah beroperasi, ini sangat lucu sekali,” ungkap ketua LSM Seroja Indonesia Taslim Wirawan kepada kabar6.com, Jumat (15/1/2021).

Menurutnya, bangunan gedung yang di peruntukan sebagai sarana dan prasarana pendidikan itu, sudah jelas menyalahi aturan perizinan terkait IMB.

“Sudah jelas itu ada regulasinya, seharusnya diurus sebelum mendirikan bangunan, bukannya itu adalah salah satu syarat utama dalam mendirikan bangunan, tapi ini kenapa bangunan sudah selesai dan sudah beroperasi pula belum memiliki IMB, inilah ulah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan terkesan kurang pengawasan dari Dinas terkait,” tutur Taslim.

Kami dari lembaga sosial kontrol, sambung Taslim, meminta kepada Dinas terkait mengusut tuntas permasalahan tersebut dan memberikan sanksi bila itu melanggar.

**Baca juga: Yayasan Dhammasekha Di Lemo, Kasi Wasdal DTRB Sebut, Perizinan Sedang Proses

Diinformasikan sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan IMB DPMPTSP Kabupaten Tangerang Eri membenarkan bangunan yang di peruntukkan sebagai sarana pendidikan dan dilengkapi fasilitas ibadah di Kampung Lemo RT 05/02, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kalau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada. Kan mesti proses site plan dulu,” ungkap Eri saat dikonfirmasi kabar6.com melalui pesan WhatsApp, Kamis tengah malam (17/12/2020).

Dikatakan Eri, pihak pengelola yayasan baru mengajukan berkas untuk pendaftaran Izin Prinsip (IP), sementara izin mendirikan bangunan (IMB) belum ada. “Menurut pengelola untuk izin prinsip (IP) baru didaftarkan dan di survey,” kata Eri Kasi Pelayanan IMB DPMPTSP Kabupaten Tangerang.(Han)

Print Friendly, PDF & Email