oleh

Yakin Punya Ilmu Meringankan Tubuh, Maling Bugil Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Ada-ada saja ulah Yanto (36). Karena terlalu yakin memiliki ilmu meringankan tubuh, pria ini nekat melakukan aksi pencurian dengan tanpa mengenakan selembar pakaian pun.

Namun meski telah berbugil ria, ia tertangkap juga oleh petugas siskamling ketika memanjat rumah di Perumahan Sari Asri Residen No. 3, RT 4/4, Pondok Cina, Beji, Kota Depok, Sabtu (1/9/2012) dinihari.

Waktu itu, Yanto beraksi seorang diri tanpa mengenakan pakaian memanjat tembok rumah milik Oka Fransiska (40), yang sedang tertidur. Namun ketika dia merayap di tembok setinggi dua meter itu, aksinya dipergoki petugas ronda.

Tersangka langsung ditangkap. Namun mereka geger karena mendapati Yanto dalam keadaan bugil. Saat bersamaan, patroli polisi lewat dan tersangka pun dilarikan ke kantor polisi sebelum dikeroyok warga.

Semula petugas siskamling, Julius Filipi dan Andrianto, orang yang berhasil menangkap tersangka, mengira tersangka adalah pelaku dengan modus mengenakan ‘kolor ijo’ untuk mencuri di rumah kosong.

“Saya bukan kolor ijo pak. Tapi saya hanya mempunyai ilmu meringankan tubuh saja,” kata tersangka.

Kapolsek Beji, AKP Agus Widodo mengatakan tersangka spesialias pencuri rumah kosong. Dia sudah empat kali berkasi, dengan sasarannya di Jalan Juanda, Pondok Cina, Pancoran Mas, dan daerah Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

“Setiap beraksi tersangka tidak menggunakan alat bantu untuk melancarkan kejahatannya. Itu dia, dari pengakuannya dirinya punya ilmu meringankan tubuh seakan tersangka dapat tidak terlacak oleh pemilik rumah karena begitu cepatnya saat beraksi,”tambahnya.

Tersangka mengaku memiliki ilmu meringankan badan yang didapatkannya selama berada di daerah Kalimantan Barat. Oleh karena itu dia dengan mudah bisa memanjat tembok meskipun tinggi. Syarat harus bugil saat beraksi.

Tersangka juga saat mencuri tidak mengambil barang tapi hanya benda yang kecil dan uang saja. “Tersangka sebelumnya sudah mengincar rumah tersebut namun gagal karena kepergok petugas siskamling,” paparnya.

Tersangka dikenakan pasal 53 jo 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(hp/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email