oleh

Wow, PT Xin Yuan Steel Pekerjakan 26 TKA Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Xin Yuan Steel Indonesia, benar-benar telah memperdaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Pasalnya, selain membangun gedung tanpa izin, perusahaan asal China yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 26 Kecamatan Balaraja ini, juga diindikasi mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.

Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kabupaten Tangerang, Zam Zam, mengatakan, saat melakukan penyegelan untuk kali keduanya terhadap PT Xin Yuan Steel Indonesia, pihaknya menemukan sedikitnya 54 TKA berkewarganegaraan China

Dari 54 TKA yang dipekerjakan sebagai buruh biasa di pabrik tersebut, 26 orang TKA diantaranya diketahui tak mengantongi dokumen yang jelas alias bodong.

“Saat diperiksa, sebanyak 26 TKA tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan alasan sedang diurus. Dan, disini mereka bekerja sebagai buruh biasa,” ungkap Zam Zam, kepada Kabar6.com, usai menyegel gerbang pabrik yang bakal digunakan untuk peleburan besi tersebut, Selasa (11/3/2014).

Padahal, kata dia, Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, tentunya harus melengkapi diri dengan dokumen dan identitas jelas sesuai aturan yang ada di negara ini.

Tak hanya itu, mereka juga harus dipekerjakan sebagai tenaga ahli bukan buruh biasa. **Baca juga: Bandel, PT Xin Yuan Steel Indonesia Disegel Lagi.

“Kami, serahkan para TKA bodong itu pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang memiliki kewenangan soal itu,” ujarnya.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email