Wow, Pilkada Kota Tangerang Terancam Diulang
“Putusan sela MK tersebut mirip perselisihan hasil pemilihan umum Kabupaten Morawali Sulawesi Tengah yang kemudian diulang,” kata Said Salahudin, Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Rabu (2/10/2013).
Ia menjelaskan, dalam Pilkada Kabupaten Morowali, sejumlah calon menggugat KPU dengan alasan salah satu calon tidak memenuhi syarat kesehatan.
“Atas putusan MK, keluar putusan sela memerintahkan KPU Morowali melakukan pemilihan ulang tanpa menyertakan pasangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan,” ujar Said.
Menurutnya, dalam putusan sela pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, pasangan pemenang Arief-Sachrudin kemungkinan bisa tetap lolos jika dalam verifikasi pendukung partai dan tes kesehatan tidak ada masalah. Tapi bila pasangan calon ditemukan bermasalah, maka Pilkada harus diulang.
Sementara itu, MK dalam keputusannya, antara lain memerintahkan KPU Banten melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik terhadap pasangan calon Harry Mulya Zein-Iskandar serta memeriksa kesehatan pasangan calon Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.
MK menyatakan, KPU Banten telah mengabaikan syarat dukungan partai politik terhadap pasangan calon Ahmad-Gatot karena ternyata pasangan calon nomor urut empat itu ditetapkan diusulkan oleh Partai Hanura.
Sebelumnya, Hanura telah menetapkan pengusulan pasangan calon nomor urut satu, Harry Mulya-Iskandar.(bbs/yps)