oleh

Wow, Pelaku Gas Suntik di Pamulang Jebolan Untar

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengakuan dan latarbelakang pendidikan formal pelaku penyuntikan tabung gas elpiji di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bikin dahi mengeryit. Pelaku mengaku sudah melakoni tindak kejahatan tersebut baru dua bulan terakhir.

“Saya terpaksa mas melakukan begini. Hutang saya menumpuk dimana-mana,” ungkap Joko Handoko (44) tertunduk lesu didepan Polisi di lokasi perkara, Kamis (15/5/2014).

Joko mengatakan, mekanisme yang dia lakukan dalam menyuntik gas melon perbandingannya 3 tabung gas melon disuntik dan dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 kilogram. Setelah itu dia distribusikan ke pedagang-pedagang gas di sekitar Pamulang.

Hebatnya, pria yang buka praktek penyuntikan gas sekaligus tempat di tinggal di Jalan Arjuna, RT 001/01, Nomor 101, Kelurahan Pondok Benda, itu dipimpin oleh pria jebolan Sarjana Hukum dari Universitas Tarumanegara (Untar) angkatan 1994.

Ditanya berapa banyak gas melon yang disuntik olehnya setiap harinya, Joko mengatakan, sebanyak 15 tabung untuk gas ukuran 12 kilogram.

“Saya butuh 45 gas ukuran 3 Kilogram untuk menghasilkan 15 gas elpiji ukuran 12 Kilogram perharinya,” sambung Joko.

Terpisah, Kapolsek Pamulang, Komisaris (Pol) Doddy Ferdinand Sanjaya membenarkan telah mengamankan tiga pelaku penyuntikan gas di wilayah hukumnya. Saat ini ketiga pelaku masih diperiksa dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pamulang. **Baca juga: Polisi Gerebek Usaha Gas Suntik di Pamulang.

Untuk pelanggarannya, pria jebolan Akademi Kepolisian angkatan 1999 ini mengatakan, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 junto Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email