oleh

Wow, Dewan Sebut Ada 200 Minimarket Bodong Beroperasi di Tangsel

image_pdfimage_print
Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Taufik MA.(yud)

Kabar6-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyesalkan perihal banyaknya industri minimarket yang tak mengantongi izin alias bodong, yang beroperasi diwilayah bermotto “Cerdas, Modern, Religius” tersebut.

Kondisi itu tentunya menyebabkan pemerintah daerah kehilangan pundi-pundi pengenaan pajak.

“Dari 450 minimarket yang ada, 200 diantaranya belum mempunyai izin operasional,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel, Taufik MA kepada wartawan, Selasa (31/5/2016).

Politisi asal Partai Gerindra itu memastikan, bahwa gerai-gerai minimarket bodong sudah beroperasi sejak lama diwilayah itu. Tetapi, selama ini masih minim tindakan dari pemerintah setempat.

Padahal, retribusi izin tersebut dapat meningkatkan PAD. “Seperti ada pembiaran. Toko modern terus menjamur,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, kurangnya pengawasan dan tidak ada tindakan tegas dari Pemkot Tangsel menjadi penyebab berjamurnya minimarket tersebut.

Padahal, pemkot melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel sudah mengeluarkan moratorium untuk toko modern.

“Kalau memang ada moratorium. Kenapa masih ada yang buka baru. Ini menunjukkan ketidak seriusan eksekutif menerapkan aturan,” tambah Taufik.

Sementara itu, Sekretaris Disperindag Kota Tangsel, Malikuswari mengakui ratusan mini market tidakmengantongi izin. Oleh karena itu, pihaknya telah melayangkan surat teguran ke pengelola minimarket.

“Kita sudah layangkan surat peringatan kedua untuk minimarket yang belum mengantongi izin,” ungkapnya. **Baca juga: Pemkab Tangerang Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut.

Menurutnya, untuk melayangkan surat peringatan tersebut pihaknya bekerjasama dengan Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BP2T). “Dengan surat peringatan ini untuk mendidik pelaku usaha untuk melengkapi perizinannya,” ucapnya. **Baca juga: Manuver Elite Partai Golkar Disebut Tidak Elegan.

Malik bilang, apabila surat peringatan kedua tidak diindahkan berlanjut melayangkan surat peringatan ketiga. Pihaknya, akan berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja kota Tangsel untuk menertibkan. **Baca juga: La Nyalla Mattalitti Bikin Kecewa Wartawan di Bandara Soetta.

Untuk aturan pendirian minimarket tidak boleh lebih 500 meter dari pasar tradisional.  Aturan tersebut, mengharuskan minimarket melakukan kajian dan tidak sembarangan beroperasi. “Kami bertindak tegas untuk pelanggaran ini,” pungkasnya.(yud)

**Baca juga: Airin Janji 2017 Seluruh Pasar di Tangsel Bakal Direvitalisasi.

Print Friendly, PDF & Email