1

WNA Afsel Kepergok Bawa 70 Butir Sabu Seberat 1,2 Kg

Sabu di Bandara Soetta. (tia)

Kabar6-Sebanyak 70 butir kapsul yang berisi sabu seberat 1,268 kilogram diselundupkan oleh ORM (42) Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan (Afsel). Penyelundupan ini digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Tim gabungan tersebut terdiri dari Interpol Indonesia bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan Bea Cukai Bandara Soetta.**Baca Juga: Kurir Sabu Lagi Antarkan Pesanan Diciduk

“Ini merupakan hasil Operasi Lionfish ASEAN guna mengungkap kasus penyelundupan narkotika. ORM yang merupakan WNA Afsel diamankan setibanya di Terminal 2 D Bandara Soetta pada Minggu (7/5/2017) lalu pukul 23.00 WIB,” ujar Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari di Terminal 2 D Bandara Soetta, Rabu (24/5/2017).

Dari hasil penyelidikan, ORM merupakan kurir sabu yang dikendalikan oleh bandar dari Republik Benin.

“Dari pengakuan pelaku, ia diperintah oleh bandar berinisial E dan MO asal Republik Benin. Di sini, ORM hanya bertugas mengantarkan sabu saja, setibanya di Indonesia akan ada orang yang akan mengambilnya di Indonesia,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) subs lagi 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga dalam hal barang bukti melebihi satu kilogram. (tia)