oleh

WBP di Rutan Jambe Dapat Remisi Khusus Natal 2017

image_pdfimage_print

Kabar6-Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang atau Rutan Jambe memberikan remisi khusus Natal 2017 kepada 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen, pada Senin (25/12/2017).

Kepala Rutan Jambe Dedi Cahyadi mengatakan pemberian remisi khusus Natal ini merupakan reward atas pencapaian dan perbaikan diri bagi WBP agar menjadi manusia baru yang lebih disiplin, produktif dan optimis.

Puluhan WBP yang memperoleh remisi khusus Natal ini mendapat pengurangan masa tahanan, karena dinilai telah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun substansi.

“Remisi ini sebagai reward atau penghargaan negara kepada Narapidana yang menjaga lapas selalu aman. Dilain pihak, tentunya akan ada punishment apabila warga binaan melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi,” ungkap Dedi, kepada Kabar6.com, siang tadi.

Dijelaskannya, remisi khusus hari raya ini terdiri dari dua kategori, yakni remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana dan remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Natal.

Tahun ini di Rutan Jambe tidak ada WBP yang memperoleh RK2 atau langsung bebas, karena rata- rata WBP baru mendapat remisi di tahun pertama, jadi masih banyak yang belum bisa langsung menikmati kebebasan.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran- pelanggaran yang telah ditentukan,” katanya.

Diketahui, saat ini jumlah keseluruhan penghuni Rutan Jambe sebanyak 1.629 orang, terdiri dari tahanan sebanyak 1.183 WBP, Narapidana 446 WBP.**Baca Juga: Polda Banten Juga Pantau Pengaman di Gereja Santa Odilia Panongan.

Dari jumlah total WBP itu, tercatat sebanyak 59 orang beragama Nasrani. Sedangkan, dari 59 WBP yang beragama Nasrani tersebut, terdapat 21 orang yang diberikan remisi dengan potongan masa tahanan bervariasi. Di antaranya sebanyak sembilan WBP mendapat 15 hari remisi dan 12 orang lainnya mendapat remisi selama satu bulan.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email