oleh

Wawan Suami Airin Minta KPK Kembalikan Aset Rampasan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyampaikan pembuktian terbalik dalam lanjutan sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai terdakwa. Hal itu disampaikan olehnya lewat nota pembelaan atau pledoi setebal 193 halaman.

“Telah didukung dengan penerimaan yang ada serta telah sejalan dengan saldo akhir rekening bank per 31 Desember 2013 dari sumber penghasilan yang sah,” kata Wawan dari Lapas Cipinang Cabang KPK lewat sidang virtual, Kamis (9/7/2020).

Ia memohon pertimbangannya kepada majelis hakim atas TPPU yang saat ini didakwakan kepada saya, agar dapat bisa dibebaskan atas perkara tersebut.

Wawan menyebutkan, bahwa kerugian negara yang didakwakan kepadanya sebesar Rp 58.025.103.859 sebenarnya telah terlunasi dengan uang tunai yang disita KPK karena uang tunai yang disita telah melebihi dari kerugian negara.

Sehingga, lanjutnya, dakwaan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terhadap yang menjeratnya dengan sendirinya telah gugur.

**Baca juga: Pledoi TPPU, Wawan Suami Airin: Panjang dan Melelahkan.

Bahwa dakwaan Pasal 3 UU Tipikor juga sudah gugur karena dalam perkara aquo sebelum ditemukan kerugian negara telah terlunasi dengan uang tunai yang disita KPK.

“Bahwa penyitaan aset-aset saya sebenarnya tidak ada kaitan dengan pidana TPPU yang didakwakan kepada saya, dan oleh karenanya harus dikembalikan kepada saya,” pinta Wawan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email