oleh

Waspada Gerakan Fajar Nusantara di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kiranya mengendus adaya aktivitas menyimpang yang dilakukan Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), di Provinsi Banten.

 

Seiring itu, Kemendagri juga mengeluarkan Surat Edaran melalui Dirjen Kesbangpol, yang isinya agar pemerintah daerah mengawasi gerakan Gafatar di wilayah masing-masing. ** Baca juga: Mendagri Sebut Tangsel Daerah Merah Kelompok Separatis

 

Hal itu diakui Kasi Hubungan Antarlembaga Kesbangpolinmas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Iwan Darmawan, Rabu (25/3/2015).

 

Sedianya, ada lima poin yang tercantum di Surat Edaran Kemendagri tersebut. “Salah satunya meminta Pemda memnatau aktivitas Gerakan Fajar Nusantara di masing-masing wilayah, di Propinsi Banten,” kata Iwan.

 

Dijelaskannya, poin lain dalam surat edaran tersebut, bahwa hasil audensi antara DPP Gefatar dengan Dirjen Kesbangpol Kemendagri, bahwa ormas tersebut mengakui pernah terlibat dalam gerakan Al-Qiyadh Al-Islamiyah.

 

“Sampai saat ini kita tidak tahu apa ada surat edaran terbaru atau tidak. Tapi kami hanya pegang yang ini,” terangnya.

 

Gafatar adalah Ormas yang diduga menyebarkan ajaran yang menyimpang dari kaidah agama Islam.(bad)

Print Friendly, PDF & Email