oleh

Waspada…! Dana Desa Bisa Berujung ke Penjara

image_pdfimage_print
Ilustrasi ADD.(ist)

Kabar6-Untuk meningkatkan potensi desa, pada tahun 2016 ini, pemerintah akan menggulirkan dana ke setiap desa secara nasional, minimal sebesar Rp630 juta.

Dana tersebut, sedianya harus dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para Kepala Desa (Kades), guna kepentingan infrastruktur maupun fasilitas lain.

Demikian dikatakan Bambang Widodo, Guru Besar FISIP UI, saat menjadi pembicara di Seminar Nasional Dimensi Strategis Pembaharuan UU no. 6 Tahun 2014, tentang Desa di Fakultas FISIP Universitas Pramita Indonesia (UNPRI) Puspiptek Serpong, Kamis (28/4/2016).

Namun demikian, Bambang juga menyebut, digulirkannya program dana desa itu juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan Kades) dan perangkatnya.

Itu karena, adanya sanksi berat yang akan menjerat para Kades, bila tidak bersungguh-sungguh memanfaatkan dana desa untuk perbaikan infrastruktur dan fasilitas lainnya. Sanksi itu bahkan bisa sampai berujung ke penjara.

“Disinilah tugas aparat untuk memberikan bimbingan hukum kepada para Kades. Bukan malah menakut-nakutinya,” kata Bambang lagi.

Sedianya, Bambang menilai, keluarnya UU No.6/2014, merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk mengembalikan “otonomi asli desa”. MAkanya, diperlukan peran aktif Polri untuk turut berpartisipasi dalam memberikan informasi pentingnya sadar hukum, terutama dalam penggunaan dana desa.

“Selain mendorong kemandirian desa, dana desa juga membuka peluang penyelewengan, seperti tindakan korupsi. Oleh karena itu Polri diharapkan dapat lebih aktif dalam upaya pencegahan dengan membantu sosialisasi, mengawasi, memonitor dan menindaklanjuti tindakan korupsi terhadap penggunaan dana desa,” kata dia.

Adapun program infrastruktur yang dibangun menggunakan Dana Desa, katanya, harus padat karya dan melibatkan masyarakat setempat. Begitupula dengan bahan bakunya, harus diambil dari desa dimaksud, kecuali bila tidak ada dan boleh dibeli dari luar.

Sementara itu, Pengamat Publik, Sosial dan Politik, Temmy Setiawan mengimbau dalam melaksanakan program itu, Kades tidak perlu terburu-buru mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), jika belum memahami aturannya.

Aturan yang dimaksud adalah, mulai dari proses pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawabannya. **Baca juga: Bersama Bupati Zaki, Mentri Marwan Ingatkan Dana Desa Rawan Korupsi.

“Sekarang ini pemerintah benar-benar membangun dari desa dan oleh desa. Dana di desa sangat besar, tapi pelajari dulu aturannya. Jangan cairkan dulu uangnya kalau belum paham,” kata Temmy yang juga pengajar di Universitas Pramita Indonesia (UNPRI) itu. **Baca juga: Soal Dana Desa, Mentri Marwan: Aparat Hukum Jangan Kriminalisasi Kades.

Lebih jauh Temmy menjelaskan, apabila Kades merasa belum mengerti aturan dari program itu, lebih baik koordinasi dengan Pemda untuk diberikan Bimtek singkat soal penggunaan ADD dan DD. Tujuannya agar tidak ada kesalahan dalam penggunaannya.(Alby)

Print Friendly, PDF & Email