oleh

Waspada Corona, Pemkot Tangerang Larang Warga Bangunkan Sahur Berkelompok

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah menerbitkan Surat Edaran No 451/1309-Bag.Kesra/2020.

Dalam surat edaran tersebut, Arief melarang warga untuk membangunkan sahur berkelompok yang telah menjadi kebiasaan warga, juga melarang kegiatan sahur di jalan (on the road) pada bulan suci Ramadan 1441 H tahun 2020.

Terlebih saat ini tengah pandemi virus corona dan memasuki awal pekan bulan Ramadan.

“Kami melarang membangunkan sahur secara berkelompok dan sahur on the road (SOTR),” bunyi surat yang ditandatangani Arief pada Senin (27/4/2020).

Meski demikian, tidak diatur adanya sanksi bagi pelanggar larangan tersebut. Disebutkan juga aturan ini berlaku sampai dengan pencabutan Status Tanggap Darurat dari Pemerintah.

Surat larangan membangunkan sahur secara berkelompok dan kegiatan SOTR tersebut dikonfirmasi Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Tangerang Buceu Gartina.**Baca juga: SPSI: 5.902 Pekerja di Kota Tangerang Kena PHK.

“Ya, betul,” singkatnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).(ADV)

Print Friendly, PDF & Email