oleh

Wartawan TVOne Gadungan Tipu Pengusaha Catering di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria paruh baya berinisial AS, dibekuk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cipondoh, di kawasan Kecamatan Petir, Kota Tangerang, Jumat (31/7/2015).

 

Ya, AS yang juga mengaku sebagai wartawan TVOne diringkus karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang ibu pemilik usaha catering.

 

Informasi yang dihimpun, korban diketahui bernama Ana dan memiliki sebuah rumah makan lengkap dengan jasa cateringnya.

 

Dari situ, pelaku pun melancarkan modus penipuannya dengan mengaku sebagai wartawan TVOne, guna menawarkan jalinan rekanan penyediaan jasa catering, untuk sebuah acara religi di stasiun televisi tersebut.

 

“Awal kenal hari senin kemarin. Dia menghubungi saya melalui telepon. Waktu itu dia cuma ingin memesan makanan. Kemudian, seiring komunikasi, dia ngajak pertemuan, karena ingin menawarkan jasa rekanan catering buat acara Damai Indonesiaku di TVOne,” ungkap Ana.

 

Setelah itu, pelaku pun meminta uang sebesar Rp500 ribu, sebagai biaya supplier dalam keterikatan rekanan bisnis dimaksud.

 

“Belakangan saya curiga dengan gelagat pelaku. Akhirnya saya menelepon saudara yang bertugas di Kepolisian Jakarta Barat, untuk mengecek kebenaran itu,” tukasnya.

 

Alhasil, dirinya mendapat saran untuk terlebih dahulu mengkroscek legalitas kewartawanan pria itu ke media tersebut. Namun, ternyata pihak redaksi TVOne tidak membenarkan dengan atas nama pelaku.

 

Kapolsek Cipondoh, Kompol Maryanto membenarkan kasus penangkapan wartawan gadungan tersebut. Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.

 

“Iya benar, pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai wartawan di salah satu televisi nasional dan menawarkan jasa rekanan catering, untuk acara religi. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan mendalam. Korban juga sedang dimintai keterangan jelasnya,” kata Maryanto. ** Baca juga: Tampil di DCI Amerika, MBGS Minimal Sabet The Best Performance

 

Kapolsek menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan, bila terbukti dalam kasus ini. “Dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email