oleh

Warnet di Kota Tangerang Mayoritas Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) Kota Tangerang mensinyalir banyak warung internet (Warnet) yang berdiri tanpa disertai ijin usaha alias ilegal. Padahal, aturannya setiap pendirian usaha permanen wajib memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

Pernyataan itu disampaikan Bidang Perizinan Perekonomian pada Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) Kota Tangerang, Nursiwan, Selasa (6/11/2012). Menurutnya, hingga hari ini tidak pernah menerima atau memproses surat izin warnet.

“BPPMPT hingga saat ini belum pernah menerima surat pengajuan izin warnet. Selain itu, kami juga belum pernah mendapat limpahan berkas dari Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kota Tangerang,” katanya saat ditemui kabar6.com di kantornya.

Ia menambahkan, meski banyak usaha warnet yang ditengarai ilegal, tapi BPPMPT tidak punya hak untuk melakukan pembinaan atau memberi sanksi. Sebab, BPPMPT hanya berwenang mengurus administrasi izin usaha bagi mereka yang mengajukan.

Padahal jika tidak memiliki SIUP, kata Nursiwan, itu artinya pelaku usaha telah menyalahi Peraturan Wali Kota (Perwal). Untuk itu Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) teknis, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika berhak melakukan penindakan.

“Yang berhak melakukan pendataan adalah infokom Kota Tangerang. Namun untuk proses pembuatan SIUP yang berwenang BPPMPT,”ujarnya.

Maraknya warnet yang ilegal, terang dia, kedepannya BPPMPT Kota Tangerang akan melakukan upaya penertiban dengan cara menyebarkan surat imbauan dan sosialisasi langsung terhadap pengusaha warnet di Kota Tangerang.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Warung Internet (warnet) dan larangan menyediakan situs pornografi,” tuturnya.

Ia mengharapkan agar para pelaku usaha warnet untuk mengurusi surat izin usaha perdagangan ke BPPMPT. Hal ini dilakukan dengan tujuan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola warnet untuk segera mengurus ijinnya. Gratis kok tidak dipungut biaya,” pungkasnya.

Nursiwan juga menjelaskan untuk mendapat izin tidaklah sulit. Pengelola warnet bisa datang langsung ke Dinas informasi dan imformatika (infokom) Kota Tangerang. Mereka juga harus membawa foto copy akta pendirian perusahaan berbadan hukum yang telah disahkan.

Sedangkan untuk perorangan hanya foto copy NPWP dan surat keterangan domisili. Untuk Badan Hukum Copy NPWP, TDP, Siup dan surat keterangan Domisili Perusahaan. KTP Pimpinan/ penanggung jawab serta Surat kontrak kerjasama dengan provider penyedia jasa jaringan internet,RT/RW dan kelurahan. (evan)

 

Print Friendly, PDF & Email