1

Warkop di Puspemkab Tangerang Disulap Jadi Tempat Hiburan Malam

kabar6.com

Kabar6-Salah satu tempat warung kopi atau Warkop disulap menjadi tempat hiburan malam di Puspemkab Tangerang tempatnya di Kantor Pos Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Seorang pria berinisial PJN yang mengaku sebagai pemasok minuman keras mengatakan warung kopi itu memang sengaja dialihfungsikan menjadi fasilitas hiburan malam. Setiap malamnya selalu dipenuhi anak muda dari pria, wanita hingga waria.

“Malam ini lebih ramai, 2 dus AM (anggur merah) dan AP (anggur putih) habis dipesan pemilik warkop. Pengunjung yang hadir tidak hanya pria dan wanita, tapi juga ada wanita KW alias waria,” kata PJN, Senin (17/1/2023).

**Baca Juga: Satpol PP Bentuk URC untuk Patroli Area Puspemkab Tangerang

PJN menyatakan warkop itu nekat beralihfungsi menjadi tempat hiburan malam, lantaran pengelolanya mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat.

Bahkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang tidak akan berani melakukan penindakan kepada tempat tersebut.

“Gak akan berani nutup tempat itu bang si pemilik tempat udah pegang Kanit di Polres, Pol PP juga gak akan berani nutup,” ujar PJN.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengungkapkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP menindaklanjuti atas aduan masyarakat kerap membuat warga sekitar resah.

“Pada malam itu, tim URC sedang melakukan kegiatan rutin pensterilan kawasan perkantoran Pemkab Tangerang, kami mendapatkan aduan adanya warung yang kerap membuat resah warga sekitar,” ungkap Fachrul, Minggu (16/1/2023) malam.

Lanjut Fachrul, pada saat tim kami ke lokasi, namun keadaan warung tersebut dalam keadaan sepi, lalu kami hanya memberikan imbauan kepada pemilik warung tersebut, agar tidak melakukan aktifitas yang sekiranya dapat menimbulkan gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Ia pun berharap, dengan dilakukannya imbauan ini, pemilik warung tersebut agar memfungsikan warung tersebut sebagaimana mestinya.

“Awalnya untuk berjualan kopi atau mie instan, ya berjualan kopi atau mie instan, jangan berjualan minuman yang tidak semestinya diperjualbelikan kepada masyarakat, karena hal tersebut nantinya akan menjadi potensi gangguan Trantibumas,” tegas Fachrul. (Rez)