oleh

Warga Terus Pertanyakan U-Turn Transmart

image_pdfimage_print

Kabar6-Bantahan pihak Transmart soal permohonan akses putar balik (U-Turn) di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu, rupanya tidak sesuai dengan fakta yang ada.

 

Demikian hal tersebut diungkapkan, Ryan Erlangga, salah seorang warga Kota Tangerang, yang telah melaporkan persoalan U-Turn tersebut, ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

 

“Ini saya mau kirimkan surat ke Transmart,” ujar Ryan, yang juga merupakan Direktur LSM Tangerang Public Service (TPS), Rabu (1/4/2015). ** Baca juga: Gugatan U-Turn Transmart Masih Terus Bergulir

 

Ryan juga memperlihatkan berkas/data yang terlampirkan dalam surat tersebut. Di antaranya adalah, surat permohonan akses U-Turn dari Transmart ke pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

 

Selain itu, terlampir juga surat jawaban dari DBMTR dan Dishub Provinsi Banten, atas permohonan akses U-Turn yang diminta pihak Transmart tersebut. Ternyata ada sejumlah poin, yang harus dipenuhi pemohon, sebeelum realisasi pengerjaan dilaksanakan.

 

Seperti diketahui, pada Jumat 20 Februari 2015 lalu, Head of Publik Affairs PT Trans Retail Indonesia (Carrefour), Satria Hamid, menyebutkan bahwa permohonan akses U-Turn di jalan itu, merupakan permintaan dari pada seluruh stackholder yang ada di wilayah tersebut. ** Baca juga: Sidang PK Serge Kembali Digelar di PN Tangerang

 

“Stackholder itu adalah seluruh pertokoan, masyarakat di perumahan sekitar, dan pelaku bisnis lainnya di wilayah itu. Dan, itu pun ada surat permohonan yang ditandatangani warga ke Pemda setempat. Artinya, kita seharusnya juga melihat dampak positif lainnya, atas keberadaan U-Turn itu,” ungkap Satria.(ges)

Print Friendly, PDF & Email