oleh

Warga Tangsel Keluhkan Praktek Pungli Pengurusan e-KTP

image_pdfimage_print

Kabar6-Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum perangkat daerah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjadi saat pengambilan e-KTP.

Padahal, seluruh proses pendataan dan pembuatan kartu identitas warga sistem elektronik tersebut telah ditanggung oleh kas daerah alias gratis.

Seperti diutarakan Wawan (27), warga Kedaung, kecamatan Pamulang, yang melaporkan aksi Pungli di wilayahnya. Setiap warga bila ingin mengambil kartu e-KTP yang telah jadi dikenakan biaya berkisar Rp 5-10 ribu per jiwa.

“Yang saya bingung, kenapa ada pungutan sampai Rp10 ribu. Padahal setahu saya tidak ada pungutan. Saat kami tanya soal itu, tidak ada penjelasan sama sekali,” keluhnya kepada wartawan, kemarin.

Hal serupa juga dialami warga di  Kelurahan Pondok Kacang Prima, Kecamatan Pondok Aren. Dibeberapa wilayah ituwarga dikenakan biaya pengambilan e-KTP sebesar Rp 10 ribu per orang oleh ketua RT setempat.

Rifki (33), warga RT 006/RW 002, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, menyesalkan ada praktek pungli. Menurut Rifki, di lingkungannya dikenakan pungutan pengambilan e-KTP sebesar Rp5 ribu.

“Saya ambil e-KTP diminta bayar Rp 5 ribu, jelas ini pungutan liar sebab, harusnya tidak ada pungutan. Saya minta ini ditelusuri,” keluhnya.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut menegaskan, bahwa dalam proses pendaftaran hingga pengambilan e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Ia mengimbau kepada seluruh warganya untuk menolak dan melaporkan bila ada praktek pungli.

“Alokasi dana program e-KTP sudah ditanggung APBD. Jadi tidak boleh ada pungli dan itu sama sekali tidak dibenarkan. Saya akan perintahkan ke Pak Toto (kepala dinas terkait) untuk mengecek langsung ke tingkat bawah. Besok-besok tidak boleh hal seperti ini terjadi lagi,” tegas Airin, saat dihubungi kabar6.com.

Ketentuan layanan gratis padahal, menurut Airin, sudah diatur melalui surat edaran Walikota Tangsel. Semua pengurusan e-KTP mulai dari pendaftaran sampai pengambilan sudah digratiskan oleh pemerintah daerah.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Toto Sudarto, mengatakan, pihaknya tengah mengecek kebenaran adanya pungutan itu di lapangan. Disdukcapil sudah berkoordinasi dengan lurah dan camat agar menengoknya langsung ke lapangan.

“Kami sedang cek. Prinsipnya tidak dibenarkan ada pungutan apapun soal e-KTP, dimana sudah ada surat edaran walikota bahwa semua urusan e-KTP gratis,” ujarnya.(yud/iqmar)

Print Friendly, PDF & Email