oleh

Warga Tangsel Keluhkan Arogansi Debt Collector

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Keberadaan sekelompok debt collector di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin dikeluhkan warga.

Mereka sebagai pihak ketiga dari perusahaan jasa pembayaran kendaraan bermotor atau leasing kerap mengancam warga, selaku kreditur pada salah satu leasing kenderaan bermotor.

Sugiyat, salah satu pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Muncul, Kecamatan Muncul menga‎takan, keberadaan debt collector sudah meresahkan.

Mereka sering kali menakut-nakuti warga yang menunggak cicilan motor kepada perusahaan leasing.

“Saya sering mendapat pengaduan dari‎ warga. Bukan hanya sekali, dan warga pada ketakutan,” katanya saat menghadiri acara Pembinaan Wilayah Tingkat Kecamatan Setu, Senin (29/8/2016).

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Hariyadi S menerangkan, bagi warga yang mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari debt collector bisa mengadu ke polisi.

Sebab, setiap warga negara berhak mendapat keamanan serta kenyamanan. “Langsung saja adukan ke aparat kepolisian terdekat,” terangnya.‎

Menurut Hariyadi, dalam perjanjian antara kreditur dengan debitur tentunya sudah tertuang dalam nota kesepakatan. **Baca juga: Hipnotis “Megawati”, Dua Pria Disergap di Bintaro Jaya Xchange.

Ia bilang, sekelompok debt collector tidak punya dasar hukum yang kuat untuk mengambil barang milik warga secara paksa. Prilaku para debt collector yang meresahkan telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. **Baca juga: Memi, Pemuda Desa Saga yang Buta Usai Operasi di RSUD Balaraja.

“Mengancam, menakut-nakuti orang‎. Karena yang namanya hutang kan ada mekanismenya sesuai dengan perjanjian antara warga dengan leasing,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email