oleh

Warga Tak Terima Harga dari KJPP

image_pdfimage_print

Kabar6-Sengketa harga lahan untuk pembangunan runway Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang berada di desa Rawa Burung dan Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kian memanas.

Warga pemilik tanah, enggan menerima harga yang diputuskan sepihak oleh tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tersebut. Mereka, mengancam bakal membawa masalah itu ke DPR RI

“Kami akan membawa masalah ini ke DPR RI, agar bisa mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang- undang (Perppu) terkait pembebasan lahan itu,” ungkap Kepala Desa Rawaburung, Ruhiyat, saat menggelar jumpar pers diruang rapat DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (14/3/2017).

Dikemukakan Ruhiyat, pihaknya menyampaikan permohonan maaaf kepada Pimpinan dan Anggota DPRD di kota seribu industri ini, atas langkah yang bakal mereka ambil tersebut.

Selain itu, dia juga meminta bantuan para wakil rakyat di daerah yang dipimpin Bupati Ahmed Zaki Iskandar ini, agar memfasilitasi dan memediasikan masalah itu ke DPRD Provinsi Banten hingga DPR RI.

“Kami mohon maaf dan tidak ada niat untuk melewati teman-teman di DPRD Kabupaten Tangerang. Kami justru meminta kawan-kawan untuk memfasilitasi dan memediasikan hal ini dari provinsi hingga ke pusat,” katanya.

Alasan masalah ini dibawa ke DPR RI, kata Ruhiyat, karena menyangkut dua wilayah yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. 

Dia menambahkan, nantinya Gubernur Banten harus mengetahui hal ini sebagai pimpinan daerah tertinggi di wilayah tersebut.

“Masalah lahan ini melibatkan dua wilayah, yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, tentunya Gubernur Banten harus tahu, karena lahannya tidak kecil loh ada 176 Hektar,” ujarnya.

Ruhiyat menjelaskan, pertemuan yang digelar tertutup antara KJPP dengan perwakilan warga Desa Rawa Burung dan Rawa Rengas diruang rapat DPRD Kabupaten Tangerang, tidak membuahkan hasil alias deadlock. 

Dia, mempertanyakan aturan dasar yang digunakan KJPP dalam menetapkan harga lahan yang akan digunakan untuk Runway tersebut.

“Aturan atau landasan dasarnya seperti apa yang digunakan oleh KJPP itu. Apakah dia tidak mempelajari UU Nomor 2/2012, Tentang Pemanfaatan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” tandasnya.

Secara tegas, dia, meminta Doli Siregar, selaku Ketua KJPP, agar dinonaktifkan. Menurutnya, keputusan KJPP atas harga lahan itu, tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah melainkan berdasarkan siapa yang bayar.

“Doli itu sebaiknya diganti. Karena KJPP itu bekerja dan menilai tidak berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah. Sebaiknya dia membaca Pasal 1 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 2/2012. Disana dijelaskan Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dan pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah tersebut,” bebernya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email