oleh

Warga Resah, Trantib Cilegon Laporkan Dua WNA ke Imigrasi

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Dua Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Lingkungan Cikerut, RT 04/04 dan RT 02/04, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, dilaporkan ke pihak Imigrasi wilayah setempat.

Bukan tanpa sebab, pelaporan yang dilakukan oleh pihak Trantib Kelurahan Karang Asem itu, karena diduga kedua WNA tersebut telah melakukan tindakan asusila.

Kedua WNA, masing-masing berinisial MD asal Afganistan dan KSK asal Korea Selatan itu, ternyata tinggal serumah dengan seorang wanita di rumah yang disewanya.

Kasi Trantib Kelurahan Karang Asem, Abdurahman mengatakan, ulah kedua WNA itu membuat warga Lingkungan Cikerut resah.

“Keduanya mengontrak disana. Saat kita periksa dokumen keimigrasiannya, diketahui bila salah satunya merupakan pengungsi,” kata Abdurahman di kantornya, Selasa (17/5/2016).
 
Abdurahman menyebut, MD hanya memiliki kartu pengungsi yang dikeluarkan oleh United Nation High Commisioner For Refugees (UNHCR). Sedangkan KSK memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dari Departemen Kehakiman.

“Kartu pengungsi MD berlaku hingga tahun 2018. Tapi, setelah dikaji ini tidak dibenarkan. Karena pengungsi harus tinggal di satu titik yang sudah ditetapkan imigrasi,” jelasnya.

MEski sudah dilaporkan ke pihak Imigrasi, Abduraahman mengaku tidak mengetahui sanksi apa yang akan dijatuhkan pada kedua WNA tersebut. **Baca juga: Kasatpol PP: Jangan Buang Orang Gila ke Lebak.

“Kita tindaklanjuti dan laporkan ini ke Imigrasi. Soal apakah di deportasi atau tidaknya, kita serahkan ke pihak Imigrasi,” katanya lagi.(sus)

Print Friendly, PDF & Email