oleh

Warga Penerima Vaksinasi Covid-19 di Tangsel dari Usia 18-59 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mendata warga yang akan mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari usia 18-59 tahun dan juga jumlah dari sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan yang akan melakukan vaksinasi.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, karena sifatnya suntik jadi mau tidak mau harus yang punya keahlian. Ditambah kita juga bekerja sama dengan perguruan tinggi dan STIKES yang ada di wilayah Tangsel.

“Nantinya masyarakat yang menerima vaksin akan mendatangi Puskesmas atau rumah sakit yang telah ditentukan. Meski akan divaksinasi harus tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” kata Airin di Pendopo Lama Gubernur Banten, Senin (14/12/2020).

**Baca juga: Wali Kota Tangsel Klaim Sudah Data Warga Penerima Vaksin Covid-19

Pemberian vaksinasi akan dilakukan, jika sudah mendapat restu dari pemerintah pusat dan Pemprov Banten. “On proses, sambil menunggu arahan, masukan dari kementrian seperti apa dan berapa jumlah vaksin yang diberikan. Vaksinasi di Puskesmas bisa, rumah sakit bisa, nanti sesuai arahan oleh Kemenkes, kita mengikuti dan kita tunggu,” jelasnya. (dhi)

Print Friendly, PDF & Email