oleh

Warga Kota Serang Pengedar Hexymer dan Tramadol Ditangkap Polresta Serkot

image_pdfimage_print

Kabar6-Sat Resnarkoba Polresta Serkot menangkap Si (35) yang mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer pada Rabu malam, 01 Juni 2022. Dia ditangkap disebuah bengkel yang berlokasi di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

“Tersangka diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli obat-obatan jenis tramadol dan hexymer,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Jumat (03/06/2022).

Sat Resnarkoba Polresta Serkot menemukan obat-obatan sebanyak 24 butir tramadol, 114 butir hexymer dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 250 ribu.

**Baca juga: Karang Taruna Banten Bagikan BPJS Gratis

Kini, Si sudah mendekam di penjara Mapolresta Serkot untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi berjanji akan mengembangkan kasus tersebut dan menyatakan perang terhadap peredaran narkoba.

“Pelaku dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” ujar Kanit II Sat Resnarkoba Polresta Serkot, Ipda Charles Rio Valentin Pardede.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email