oleh

Warga Keluhkan Mahalnya Biaya Urus AJB Tanah

image_pdfimage_print

Kabar6-Mahalnya biaya pembuatan Akte Jual Beli (AJB) tanah dikeluhkan warga Kota Tangerang. Kondisi itu tak urung membuat warga terpaksa membatalkan rencanyanya untuk mengurus AJB.

Rohiman, warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang mengaku, untuk mengurus biaya AJB dengan luasan tanah 100 meter persegi, dibutuhkan biaya sebesar Rp. 8 juta.

Mahalnya AJB tersebut, karena adanya aturan baru terkait biaya Surat Setoran Bea (SSB) dan Surat Setoran Pajak (SSP). Padahal, tidak semua warga mampu membayar biaya tersebut.

“Kalau dulu kan penerapan biaya berdasarkan NJOP. Jadi nilainya tidak terlalu tinggi, sebab jika nilai itu diatas 60 juta, baru dikenakan biaya SSB dan SSP itu,” keluhnya.

Camat Cipondoh, Maryono membenarkan adanya perubahan aturand an biaya dalam kepengurusan AJB tersebut. “Memang benar saat ini ketetapannya seperti itu. Saya pun banyak mendengar keluhan ini di masyarakat,” ujarnya.

Hal itu, kata Camat, merupakan kebijakan dari dinas terkait, dalam hal ini adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Tujuannya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kebijakan itu justru menimbulkan polemik di masyarakat,” tegasnya.

Maryono juga mengakui, ketetapan tersebut tidak dapat di pertanggungjawabkan legalitasnya. Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah, disebutkan jika nilai NJOP tidak diketahui atau lebih rendah dari pada NJOP.

Maka, seharusnya yang digunakan pengenaan pajak bagi wajib pajak adalah berdasarkan nilai NJOP PBB. Sedangkan, wajib pajak akan dikenakan biaya SSB dan SSP jika melebihi angka diatas Rp 60 juta. **Baca juga: Pejabat Dindik Kota Tangerang Diperiksa Panwaslu.

“Jadi saat ini dalam bukti surat yang dikeluarkan oleh dinas terkait pun sebenarnya masih berdasarkan NJOP PBB, bukan berdasarkan nilai per transaksi. Jadi legalitasnya pun tidak jelas,” pungkasnya.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email