oleh

Warga Keluhkan Kubangan Lumpur di Jalan Raya Tanjung Pasir

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupten Tangerang mengeluhkan kondisi jalan yang licin dan berbahaya. Sebab, dari pertigaan Teluknaga menuju obyek wisata Pantai Tanjung Pasir terdapat ceceran tanah yang berubah menjadi kubangan lumpur ketika terkena air hujan.

Berdasarkan pengamatan belasan truk overtonase melintas di ruas jalan itu. Biarpun bak mobil ditutupi terpal terbal, diduga terpal itu tidak tertutup dengan rapi sehingga tanah masih berceceran. Sementara pengendara mobil dan motor terpaksa harus memperlambat kecepatan kendaraan karena tanah yang tekena air hujan mengakibatkan jalan menjadi licin. Bahkan, saat itu ada seorang pengendara motor terjatuh.

Salah seorang warga Desa Tanjung Pasir, Yuda mengatakan, truk pembawa tanah urugan untuk proyek kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK) dua itu sudah beberapa bulan terakhir beraktivitas. Dari awal aktivitas, kata Rahmat, warga Desa Tanjung Pasir sudah mengeluh karena ceceran tanah dari truk mengakibatkan jalan licin.

“Saat musim hujan seperti sekarang ini, jalan berubah menjadi kubangan lumpur. Akibatnya jalan menjadi licin. Banyak pengendara motor yang terjatuh,” kata Yuda kepada wartawan saat ditemui diwarungnya, Minggu (8/12/2019) sore.

Menurut Yuda, kendati warga sudah mengeluh dengan aktivitas truk overtonase pembawa tanah itu, namun tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupten (Pemkab) Tangerang. Untuk itu, Rahmat berharap, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar segera menurunkan petugas Satuan Polisi Pamong Parja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menertibakan aktivitas truk overtonase tersebut.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Tangerang, saya yakin Jalan Raya Tanjung Pasir akan cepat rusak akibat truk overtonase itu,” tuturnya.

Senada disampikan Yuda, salah seorang warga Desa Tanjung Pasir lainnya, Enjang mengatakan, seharusnya aktivitas truk overtonase pembawa tanah urugan itu segera ditindak oleh apartur Pemkab Tangerang. Sebab, selain dikeluhkan warga juga telah melanggar peraturan bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Kendaraan Truk Bertonase.

“Aktivitas truk pembawa tanah urugan telah melanggar Perbup Nomor 46 Tahun 2018. Seharusnya segera ditindak,” katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengaku sudah mengetahui aktivitas truk overtonasi pembawa tanah urugan yang melintas di Jalan Raya Tanjug Pasir dikeluhkan warga tersebut. Untuk itu, Bambang meminta, pengusaha dan sopir truk untuk mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 47 tahun 2018.

**Baca juga: Bupati Tangerang Hadiri Haul Tuan Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani ke 61 di Cilongok.

“JIka para pengusaha dan sopir truk pembawa tanah urugan itu patuh terhadap perbup, maka tidak akan ada pengendara yang berjatuhan karena jalan licin akibat tanah terkena air hujan,” kata Bambang melalui telepon.

Bambang menambahkan, bila pengusaha dan sopir truk pembawa tanah urugan itu tidak mengubris imbauan ini. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Namun sebelumnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Kabupten Tangerang dan pihak Kepolisian.

“Jika mereka tetap melanggar, kami Bersama Kepolisian dan Dishub akan menindak tegas sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email