oleh

Warga Jalan Legok-Pagedangan Kesal Truk Parkir, Begini Kata Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kanit Lantas Polsek Legok Iptu Bambang PWB menegaskan kepada para warga Legok-Pagedangan untuk tetap sabar dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Saya tegaskan, jangan main hakim sendiri. Mari sama-sama kita hargai produk hukum yang berlaku di negara ini dan Perbup 47. Kalau ada yang ingin disampaikan, silahkan audensi langsung ke bupati,” tegas Iptu Bambang PWB, Sabtu (2/2/2019).

Kanit Lantas Polsek Legok juga menegur para sopir yang memarkirkan truknya di bahu jalan sepanjang Jalan Legok-Parung.

“Saya sudah katakan agar para sopir mematuhi Perbup 47/2018 dan berinisiatif mencari tempat parkir yang tidak mengganggu lalulintas dan aktivitas warga,” paparnya.

Sementara, Kepala Dusun 1 Malangnengah Pagedangan, Jaro Tata memaparkan, dirinya mewakili warga yang sangat keberatan dengan peraturan ujicoba dari BPTJ.

“Bukannya menyelesaikan masalah. Ini mah malahan menambah masalah,” ketus Jaro Tata.**Baca Juga: Kesal Truk Parkir di Bahu Jalan, Warga Pagedangan Lakukan Aksi Kempes Ban.

Jaro tata bilang, sebelum peraturan itu diberlakukan, truk kosong masih dapat melintas. Namun sekarang, truk-truk kosong itu tak bisa melintas dan menumpuk memenuhi bahu jalan.

“Warga Pagedangan-Legok jalur Legok-Parung ini gerah sehingga melakukan aksi pecah kaca dan kempes ban,” ungkapnya.(jic)

Print Friendly, PDF & Email