oleh

Warga GPM 2 Pertanyakan Amdal PT TOI

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah warga Perumahan Graha Mutiara Permai 2 (GMP 2) di Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang mempertayakan surat izin dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk pabrik peleburan ban bekas milik PT Tire Oil Indonesia (TOI).

Pasalnya, sejumlah warga GMP 2 yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pabrik tidak pernah memberikan surat izin lingkungan untuk beroperasinya pabrik peleburan ban tersebut.

“Warga Perumahan GMP 2 tidak pernah diminta dan tidak pernah menandatangani surat izin lingkungan pabrik peleburan ban bekas milik PT TOI. Kenapa surat izin Amdal bisa keluar,” kata Rahmat, Minggu (19/8/2018).

Rahmat mengatakan, warga mengetahui pabrik peleburan ban bekas milik PT TOI sudah memiliki dokumen Amdal setelah diperlihatkan saat saat musyawarah yang digelar, Kamis (16/8) lalu.

Untuk itu, warga ingin mengetahui apa yang menjadi rujukan dari DLHK Kabupaten Tangerang bisa mengeluarkan dokumen Amdal PT TOI. Padahal, asap dari aktivitas pabrik peleburan ban bekas milik PT TOI dikeluhkan warga lantaran menimbulkan bau tidak sedap.

“Saya atas nama warga perumahan GMP 2 ingin tahu, apa dasar DLHK Kabupaten Tangerang bisa mengeluarkan dokumen Amdal PT TOI. Apakah tidak perlu melibatkan warga sekitar untuk keluarkan dokuem Amdal. Sedangkan, jelas yang rugi warga sekitar yang terkena bau tidak sedap dari pabrik peleburan ban bekas itu,” katanya.

Senada disampaikan, Ali Apan Warga GMP 2 lainnya, berdasarkan informasi dari warga GMP 2 saat sebelum beroperasi, maupun sudah beroperasi pabrik peleburan ban bekas milik PT TOI, warga tidak pernah memberikan rekomondasi berdirinya pabrik peleburan ban bekas. Artinya, warga masih belum percaya PT TOI sudah mengantongi dokumen Amdal dari DLHK Kabupaten Tangerang meski sudah diperlihatkan saat musyawarah.

“Rencannya, perwakilan warga GMP 2 akan mendatangi kantor DLHK Kabupaten Tangerang untuk menayakan apakah bener sudah mengeluarkan dokuem Amdal untuk PT TOI. Kalau sudah apa dasar dokumen Amdal bisa keluar,” katanya.

Dihubungi terpisah, Pengacara PT TOI Bernan Siregar mengatakan, pabrik peleburan ban bekas milik PT TOI di Kampung Teriti, Desa Karet sudah mengantongi izin dokumen Amdal dari DLHK Kabupaten Tangerang namun dirinya mengakui tidak tahu apakah saat peyusunan dokumen Amdal melibatkan warga sekitar atau tidak karena peyusunan dokumen Amdal pabrik peleburan ban bekas milik PT TOI diserahkan ke pihak kedua.

“Untuk meyusun dokumen Amdal tidak bisa langung pemilik pabrik meminta ke DLHK. Harus melalui pihak kedua. Mungkin disebut konsultan kali ya. Saya tidak paham,” singkatnya.**Baca juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Meletus 576 Kali.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Saefullah belum merespon panggilan dan pesan singkat yang dikirim wartawan. Meski dalam kondisi aktif.(Ver)

Print Friendly, PDF & Email