oleh

Warga Desa Karet Protes Betonisasi Jalan di Kampung Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah warga Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menolak pembangunan betonisasi jalan di Kampung Lebak, RT 02 RW 02, Desa setempat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Karet 2018.

Penolakan itu lantaran, pengecoran jalan dilakukan menggunakan sistem manual bukan ready mix.

Camat Sepatan, Tedy Mulyanto membenarkan ihwal adanya penolakan dari sejumlah warga terkait pembangunan jalan desa di Kampung Lebak. Penolakan warga tersebut terjadi pada Sabtu, (7/7/2018).

Namun demikian, Tedy menyebut pihaknya langsung melakukan musyawarah antara warga yang menolak dengan pihak aparatur desa.

“Sejumlah warga yang menolak langsung kami mediasi dengan aparatur Desa Karet. Allhamdulillah setelah dimusyawarahkan, sejumlah warga yang menolak akhirnya paham, dan pembangunan jalan dilanjutkan,” tegas Tedy saat dihubungi melalui telepon, Minggu, (8/7/2018).

Menurut Tedy, penolakan sejumlah warga Desa Karet didasari oleh beberapa hal, pertama, ketidak pahaman warga tentang pembangunan jalan dengan sistem padat karya tunai.

Padahal, pembangunan jalan dengan sistem padat karya tunai tidak boleh menggunakan ready mix, harus manual.

“Dasar kedua, kurangnya sosialisasi dari aparatur desa tentang rencana pembangunan jalan di Kampung Lebak, Desa Karet itu, akhirnya warga tidak tahu bahwa jalan yang bersumber dari APBDes harus menggunakan sistem padat karya tunai,” tuturnya.

Selain itu, Tedy juga menduga faktor lain yaitu menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2019 mendatang, mempengaruhi sejumlah warga untuk menolak pembangunan jalan tersebut.

“Penolakan juga ada unsur politis. Itu yang kita ketahui setelah kami langsung turun memusyawarahkan antara warga dan aparat desa,” katanya.

Tedy berharap bila ada ketidakpahaman, ketidaksukaan kepada aparatur desa, dan aspirasi tentang pembangunan yang dilakukan di desa, jangan langsung melakukan aksi penolakan dengan cara menutup dan menyetop pembangunan jalah.

Harusnya, lanjut Tedy, warga menyampaikan aspirasinya terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun secara lisan ke aparatur desa untuk dimusyawarahkan.

“Saya menyampaikan ini, agar warga juga paham bahwa aspirasi itu adalah hak tetapi harus sesuai dengan koridor, jangan melakukan aksi-aksi yang justru melanggar hukum seperti, mencabut patok-patok dan merusak jalan yang sedang dalam proses pembangunan,” harapnya.

Sementara itu Kepala Desa Karet, Bambang Herman Susilo enggan banyak berkomentar. Bambang mengatakan bila wartawan mau mengkonfirmasikan persoalan penolakan pembangunan jalan di Kampung Lebak yang dibiayai APBDes agar datang ke kantor.**Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Tangerang, Angkot Nyangkut di Atap Rumah Makan.

“Nanti, besok Senin (9/7/2018) saja wawancaranya dikantor,” singkatnya.(vero)

Print Friendly, PDF & Email