oleh

Warga Cilegon “Tutup Paksa” Minimarket Tanpa Izin BPTPM

image_pdfimage_print
Warga di Cilegon saat memprotes mini market.(sus)

Kabar6-Warga di Lingkungan Ciriu Pabuaran, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, menutup paksa mini market yang hendak beroperasi diwilayah itu, Selasa (14/6/2016).

Aksi warga itu dipicu lantaran mini market dimaksud belum juga mengantongi izin dari Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon.

Ya, aksi warga setempat dilakukan dengan menggeruduk lokasi mini market yang berada ditengah pemukiman warga di Lingkungan Ciriu Pabuaran tersebut.

Bahkan, warga yang memprotes keberadaan mini market itu juga nyaris terlibat adu jotos dengan kelompok warga yang mendukung berdirinya mini market tersebut. Beruntung petugas kepolisian yang bersiaga cepat melerai keributan.
 
Haerudin, salah seorang warga dalam aksi itu mengatakan, protes terhadap mini market itu dilakukan lantaran pihak pengelola mini market telah melanggar berita acara yang telah disepakati.

“Pokoknya kami meminta mini market tidak beroperasi sebelum izin dari BPTM keluar,” kata Haerudin. **Baca juga: Pedagang Pasar Ciputat Keluhkan Menjamurnya Minimarket.

Sementara, Hilmia, warga yang pro dengan mini market tersebut mengtatakan, bila sebenarnya pihak mini market telah menempuh prosedur perizinan, termasuk diantaranya persetujuan masyarakat dan sejumlah pedagang di Lingkungan Ciriu. **Baca juga: Wow, Dewan Sebut Ada 200 Minimarket Bodong Beroperasi di Tangsel.

“Saya sebagai pemilik lahan yang dikontrak pihak mini market memastikan, bila pengelola sudah menempuh dan meminta persetujuan dari warga. Harusnya kalau mau protes saat pengelola meminta izin,” terang Hilmia.(sus)

Print Friendly, PDF & Email