oleh

Warga Cilegon Serahkan Landak ke Balai Konservasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Ahmad Yusro, warga Desa Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon menyerahkan seekor landak peliharaannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kamis (13/8/2015).

Hewan dengan nama latin Hystrix Javanicus tersebut merupakan hewan langka yang dilindungi pemerintah.

Polisi Hutan BKSDA Jawa Barat Seksi Konservasi Wilayah I Serang, Dede Junaidi mengungkapkan, awalnya landak tersebut akan diperjualbelikan oleh pemiliknya.

Beruntung, petugas BKSDA mengetahui keberadaan hewan langka tersebut saat diletakkan di depan salah satu kios makanan burung di Pasar Baru Anyer.

“Pemilik landak ini adalah seorang pedagang makanan burung. Dia mengaku mendapatkan landak dari seorang pencari hewan di hutan dengan harga Rp 300 ribu. Rencananya, landak itu akan dijual dengan harga Rp 500 ribu kepada pembeli,” ujarnya.

Awalnya, pemilik landak enggan menyerahkan hewan yang telah dipeliharanya sejak satu tahun lalu itu dengan alasan kerugian materiil.

Namun, akhirnya ia bersedia menyerahkan landak setelah petugas BKSDA memberikan penjelasan bahwa kepemilikan landak secara ilegal dapat ditindak secara hukum.

“Pemilik tidak tahu jika landak termasuk hewan yang dilindungi. Tapi kami beri pengertian, kalau ia menolak memberikan kami terpaksa melakukan upaya hukum. Akhirnya dia bersedia menyerahkan secara sukarela,” kata Dede.

Koordinator lapangan BKSDA Jawa Barat Seksi Konservasi Wilayah I Serang, Uday Udaya mengatakan, kepemilikan hewan langka dalam keadaan hidup telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konserbasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Para pelaku dapat dipidana dengan pidana prnjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta. **Baca juga: Kasus Sabu, Jayeng Rana Didakwa Pasal Berlapis.

Rencananya, landak tersebut akan dititipkan sementara ke Lembaga Konservasi di Bogor untuk dilatih bertahan hidup di alam liar baru kemudian dilepasliarkan di alam terbuka.(van)

Print Friendly, PDF & Email