oleh

Warga BPA Kubu Kontra: Kami Gak Alergi Proyek GIPTI, Asalkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tokoh masyarakat perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA) di sektor satu yang terdampak langsung dengan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) menyatakan sejak awal tak menolak hadirnya pembangunan di wilayahnya.

Warga BPA yang dianggap kontra terhadap proyek GIPTI ini justru mengaku sangat senang dengan keberadaan proyek garapan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) yang berdiri diatas tanah seluas 15 hektar di kawasan BSD City, Desa/ Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Perlu digarisbawahi, kami gak alergi sama proyek GIPTI,” ungkap Sekretaris RW01 perumahan BPA, Bagus Priyanto kepada Kabar6.com, Rabu (8/7/2020).

Ia mengemukakan, seluruh warga penghuni perumahan BPA menyambut baik kehadiran proyek yang dibiayai PT Sinar Mas Land dari dana corporate social responsibility atau CSR sebesar Rp40 miliar tersebut.

Bahkan, kehadiran proyek itu diyakini akan banyak membawa manfaat bagi warga sekitar. Namun, dirinya sangat menyayangkan proses pembangunan proyek itu tak disertai dengan mekanisme dan cenderung melanggar aturan hukum yang ada.

“Semua warga disini pada dasarnya tidak menolak kehadiran proyek itu. Tapi prosesnya harus sesuai dengan aturan, jangan melanggar hukum dong,” ungkap Bagus.

Proyek GIPTI ini, kata Bagus, diduga telah melanggar aturan hukum. Puspiptek dalam membangun proyek itu ditengarai menggunakan tanah tanpa alas hak yang jelas.

Tak hanya itu, di atas tanah tersebut juga terdapat hak warga berupa fasos fasum jalan lintas, tanah makam dan tandon air.

**Baca juga: Warga BPA Kubu Pro Sebut Proyek GIPTI Bermanfaat Positif.

Terkait itu, pihaknya bersama warga BPA lainnya mengirimkan surat sanggahan ke kantor ATR/BPN Banten yang akhirnya direspons dengan penghentian proses sertifikasi atas tanah yang diajukan Puspiptek tersebut.

“Kami sedikitpun tidak punya niat untuk menghambat pembangunan proyek ini, tapi kembalikan dulu hak- hak warga. Perjelas dulu alas hak dan status tanahnya. Kalau memang benar itu tanah milik Puspiptek, kenapa proses sertifikasi di BPN dan proses perijinan di Pemda dihentikan. Jadi kami tidak asal dukung- mendukung, semua harus dibuktikan dengan data dan fakta hukum,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email