oleh

Warga BPA Anggap Proyek GIPTI Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Warga Perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA), menganggap proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi (GIPTI) yang berlokasi di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, adalah proyek ilegal.

Pasalnya, proyek kerjasama tiga pihak atau triple helix antara Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), PT Sinar Mas Land dan Universitas Paramadina yang berdiri diatas lahan 15 hektar ini dikerjakan tanpa mengantongi perijinan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Anehnya, proyek yang dibiayai dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sinar Mas Land sebesar Rp40 miliar tersebut, dibiarkan terus berlanjut tanpa tindakan tegas dari Pemerintah Daerah setempat. Bahkan, proyek ini progresnya hampir rampung dikerjakan, yakni sudah mencapai 90 persen.

“Proyek GIPTI ini adalah proyek ilegal, karena tidak memiliki perizinan, status Juni 2020 (izin prinsip, IMB, izin lingkungan dan izin lainnya) belum dikeluarkan oleh Pemkab Tangerang. Parahnya proyek sudah 90% selesai dan tidak memiliki alas hak tanah yang sah atau jalur hijau BPA (Puspiptek tidak memiliki sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional),” ungkap Usep Setia Gunawan, Ketua RT05/01 Perumahan BPA, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kepada Tim Kabar6.com, saat menggelar pertemuan terbuka di kediaman Ketua RW01 Halifan Hamzah, bersama sejumlah tokoh masyarakat setempat, Sabtu (13/6/2020).

Sesuai dengan apa yang tertera dalam site plan, kata dia, Perumahan BPA secara hukum masih sah atau valid hingga sekarang.

kabar6.com
Proyek GIPTI di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(Din)

Merujuk pada UU Penataan Ruang Nomor 26/2007, bahwa akses jalan raya dan gerbang utama Perumahan BPA berada diarea jalur hijau Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) BPA.

“Atas jalan raya utama dipertahankan lurus antara SMAN 22 Kabupaten Tangerang (berada disektor 1) dan SDN BPA ( berada di sektor 4). Telah terjadi upaya penutupan akses jalan raya utama BPA ini tanpa melalui prosedur yang sah dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku,” katanya.

Senada diutarakan Sekretaris RW01 Perumahan BPA, Bagus Priyanto, pihaknya meminta fasos-fasum, berupa tanah makam dan jalan raya yang telah diserobot agar dikembalikan ke warga BPA.

Dan, warga mendesak akses jalan raya lintas kecamatan dari Pagedangan/ Situ Gadung menuju Cisauk dan sebaliknya, melalui jalan Alsintan yang ditutup oleh proyek ilegal, supaya dibuka kembali.

Selain itu, tembok pemisah atau pembatas disekitar area lokasi jalur hijau BPA juga harus dibuka.

“Melihat sejarah sebelumnya telah ada berkali- kali percobaan dari pihak- pihak tertentu yang berusaha mendapatkan hak atau memanfaatkan tanah jalur hijau dibawa SUTET BPA (sekitar 15 hektar),” ujarnya.

Lebih lanjut Bagus mengemukakan, warga Perusahaan BPA tetap beratahan pada sikap awal agar fasos fasum seluas 15 hektar yang digunakan untuk proyek GIPTI tersebut dikembalikan sesuai aturan kepada Pemda Kabupaten Tangerang.

Fungsi lahan itu tetap harus diperuntukan sebagai jalur hijau/ ruang terbuka hijau, dimana didalamnya terdapat fasos- fasum akses jalan raya, lokasi tanah pemakaman, dan bak penampungan air warga Perumahan BPA.

Dengan demikian dapat menambah aset ruang terbuka hijau Pemda (peningkatan koefisien ruang terbuka hijau) dan fasos- fasum tersebut dapat digunakan oleh warga Perumahan BPA.**Baca juga: Proses Sertifikasi Lahan GIPTI Dihentikan BPN Banten, Ini Sanggahan Warga BPA.

“Kami mendukung penuh para penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan jika terbukti ada unsur- unsur pelanggaran pidana korupsi atas proyek ilegal ini oleh oknum- oknum tertentu untuk diproses secara hukum dan tuntas,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email