oleh

Warga Bojong Kembali Keluhkan Pencemaran, PT MMP : Itu Kejadian Tujuh Tahun Lalu

image_pdfimage_print

Kabar6-Warga Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, kembali mengeluhkan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari cerobong pabrik sablon sepatu milik PT Mega Mas Prima (MMP).

“Rumah saya jadi kotor banget akibat dicemari bekas cat yang beterbangan dari cerobong pabrik sablon milik PT MMP. Tak hanya itu mobil yang diparkir serta pakaian yang dijemur juga ikut kotor,” ungkap Syarif warga RT12/05, Desa Bojong, kepada Kabar6.com, Jumat (09/12/2022).

**Baca Juga: Warga Bojong Keluhkan Limbah dan Bising Pabrik Sepatu di Cikupa Tangerang

Menurutnya, limbah cat sablon itu kerap dibuang melalui cerobong pada pagi hari saat pabrik mulai beroperasi.

Cerobong pabrik itu mengeluarkan semburan bekas cat dengan bau menyengat hingga membuat warga sesak napas.

“Selain kotor, bekas cat sablon itu membuat warga sesak napas. Belum lama ini anak- anak yang terkontaminasi bekas cat itu mengalami gatal- gatal pada kulitnya,” ujarnya.

Dengan kejadian itu, kata dia, warga sekitar berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang agar segera mengambil sikap tegas terkait masalah pencemaran lingkungan tersebut.

Warga kuatir jika pencemaran lingkungan tersebut dibiarkan berkepanjangan dapat merusak kelestarian lingkungan dan mengganggu kesehatan.

“Pemerintah jangan diam saja, apa harus tunggu kami mati dulu baru ambil tindakan,” tandasnya kesal.

Terpisah, Humas PT MMP Yudi Jasper mengatakan, pihaknya membantah telah melakukan pencemaran lingkungan di Desa Bojong.

Keberadaan perusahaan justru banyak membantu warga sekitar, karena setiap bulan PT MMP memberikan kompensasi sebesar Rp100 ribuan kepada warga.

“Perusahaan kami tidak melakukan pencemaran. Setahu saya keluhan pencemaran yang mengatasnamakan warga itu hanya datang dari tiga orang yang merasa tidak senang dengan keberadaan perusahaan,” kata Yudi.

Ketidaksenangan mereka, imbuhnya, berawal dari keinginannya memasukkan perusahaan outsourcing untuk bekerjasama kemitraan pada bidang alih daya tenaga kerja di perusahaan tersebut.

Namun perusahaan outsourcing yang mereka bawa tak bisa diterima oleh PT MMP, sehingga ketiga orang itu mencari- cari alasan untuk menyudutkan perusahaan.

“Sebenarnya ini ada masalah lain, kalau soal pencemaran seperti yang ada di video itu kejadiannya sudah berlangsung lama yakni sekitar tujuh tahun silam. Kami juga sudah terima surat dari LH terkait pengaduan warga itu. Dan, saat ini kami menjalankan arahan dinas sesuai dengan point- point yang di dalamnya,” pungkasnya.(Tim K6)

 

 

Print Friendly, PDF & Email