oleh

Warga Benda Keluhkan Sanitasi Puskesmas Jurumudi Baru Tak Berjalan

image_pdfimage_print

Kabar6-Warga Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda mengeluhkan keberadaan Puskesmas yang terdapat di wilayah setempat. Pasalnya keberadaan puskesmas Jurumudi Baru pengelolaan limbah tidak berjalan dengan baik.

Hal ini pun berimbas pada air limbah yang kerap merembes sampai ke pemukiman warga.

Ketua RW 06 Kelurahan Jurumudi, Ahmad Basori mengatakan operasional Puskesmas tersebut tidak layak. Dirinya pun mempertanyakan soal Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

“Sampai merembes itu saja kan sudah salah. Itu kan bukan terjadi karena hujan saja tapi sudah sering,” ujar Ahmad kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Ahmad mengatakan, keluhan warga ini sudah berlangsung sejak lama. Pertemuan antaran warga dengan pihak puskesmas pun sempat terjadi pada oktober 2020 lalu. Pihak puskesmas berjanji akan memperbaikin sanitasi yang dinilai tak berfungsi baik itu.

“Dijanjikan diperbaikin rembesan itu tapi tidak ada respon,” kata Ahmad.

Ahmad menjelaskan, rembesan air limbah tersebut bermuara ke Masjid Al-Hikmah yang berada di komplek Perhubungan Udara. Sehingga membuat jamaah di Masjid tersbut resah. Aktivitas jemaah juga menjadi terbatas. Banyak kegiatan di masjid tersebut tak berjalan seperti pengajian Al-Quran.

“Secara psikologis keberadaan puskesmas itu membuat resah dan tidak nyaman terutama dengan jamaah. Dari sisi letaknya saja kan masa dekat banget dengan masyarakat secara kasat mata sudah kelihatan,” kata Ahmad.

Meski demikian kata Ahmad, fungsi Puskesmas Jurumudi Baru terkesan dipaksakan. Karena baru difungsikan untuk tempat isolasi saja. “Pembangunannya pun tidak pernah melibatkan masyarakat,” imbuhnya.

Warga pun kata Ahmad meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menghentikan aktivitas layanan Puskesmas Jurumudi Baru karena belum memenuhi dokumen UKL-UPL yang menjadi syarat layaknya puskesmas berdiri dan beroperasi.

“Sesuai Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung,” tegas Ahmad.

**Baca juga: DPRD Dorong Rumah Sakit Bersinergi dalam Pelayanan Kesehatan

Pihaknya pun bakal menempuh jalur formal dengan melaporkan permasalahan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Hal ini terpaksa dilakukan bila tidak ada tanggapan serius dari Pemkot Tangerang.

“Harus diselesaikan kan AMDALnya. Kalau secara kasat mata memang AMDALnya buruk,” kata Ahmad. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email