oleh

Warga Baduy Minta Perda Adat Segera Disahkan, Masuk Propemperda Tahun Ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan masyarakat Suku Baduy, di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, kembali turun gunung melakukan Seba yang menjadi tradisi tahunan, Jumat (6/5/2022).

Sebanyak 167 warga Suku Baduy Dalam dan Luar menemupuh jarak puluhan kilometer menuju pendopo bupati Lebak, di Rangkasbitung, untuk bertemu bupati atau Ibu Gede. Mereka juga membawa hasil bumi.

Dalam prosesi upacara Seba, ada beberapa pesan Puun atau pucuk pimpinan masyarakat adat Baduy yang disampaikan kepada unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.

Menurut pemerhati Baduy, Uday Suhada, Seba juga bermakna menjaga ikatan persaudaraan yang menjadi salah satu kunci kedamaian dan kesejahteraan sosial.

Setidaknya kata dia, ada 3 pesan utama Puun yang disampaikan Tanggungan Jaro Duabelas saat upacara sakral bagi komunitas adat Baduy.

“Pertama, bagaimana kita harus mampu memanusiakan manusia dan memuliakan kehidupan. Kedua, tegakkan hukum dan keadilan dan ketiga, menyampaikan amanat ‘Gunung ulah dilebur, Lebak ulah diruksak’. Seruan untuk menjaga keseimbangan hidup dengan alam semesta. Itu sebabnya mereka melakukan Seba ke bupati Lebak, bupati Pandeglang, bupati Serang dan gubernur Banten,” kata Uday dalam Bincang Budaya Baduy, di Alun-alun Rangkasbitung.

“Jangan jadikan Baduy sebagai tontonan. Tapi sebaliknya, jadikan Baduy sebagai tuntunan, menjadikan mereka sebagai subyek peradaban manusia, melalui Saba Budaya Baduy, bukan wisata Baduy,” ucap Uday.

Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengatakan, salah satu hal yang juga diminta warga Baduy adalah peraturan daerah (Perda) mengenai masyarakat adat.

“Aspirasi dari warga Baduy agar secepatnya Perda tentang Masyarakat Adat bisa segera disahkan, dan tadi sudah sepakat dengan DPRD mudah-mudahan tahun ini jadi Perda nya,” kata Ade kepada wartawan.

**Baca juga: Pemerhati Ungkap 3 Pesan Utama Puun Baduy yang Disampaikan saat Seba

Pada tahun ini, rancangan peraturan daerah (Raperda) Desa Adat masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) bersama 16 raperda lainnya. Raperda Desa Adat merupakan satu dari lima raperda usulan DPRD Lebak.

“Sebanyak 12 usulan dari eksekutif dan 5 usulan legislatif. Iya (Beberapa raperda luncuran tahun 2020 dan 2021),” kata Ketua Bapemperda DPRD Lebak, Peri Purnama, Jumat (19/11/2021).(Nda)

Print Friendly, PDF & Email