oleh

Wanita Irlandia Dihukum Dua Bulan Penjara Karena Rusak Kemasan Keripik Kentang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kathleen McDonagh (25) dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh pengadilan Irlandia karena merusak kemasan keripik kentang seharga Rp27 ribu di sebuah toko serba ada, yang mengakibatkan tidak layak jual.

McDonagh, melansir Irishmirror, membuka beberapa kemasan keripik kentang Pringles di supermarket Tesco, Kota Cork, Inchera Close, Irlandia, sebelum wanita itu membayarnya. Dalam persidangan terungkap, McDonagh sudah pernah melakukan serangkaian pidana ringan seperti pencurian dan perusakan.

Menurut polisi, McDonagh sudah dilarang memasuki supermarket Tesco, dan karyawan di sana sudah mengenalnya saat wanita itu membawa kaleng Pringles ke gerai pembayaran otomatis. ** Baca juga: Polisi Taiwan Tangkap Pencuri Yoghurt Seharga Rp27 Ribu Lewat Tes DNA yang Habiskan Biaya Sekira Rp7 Juta

Petugas keamanan menghampiri McDonagh dan menyuruhnya untuk meninggalkan supermarket, namun kemudian ia membuka tutup kemasan Pringles dan membuka segel alumuniumnya. Menurut seorang petugas, McDonagh saat itu mengatakan, “Saya membukanya, supaya Anda terpaksa membiarkan saya membelinya”.

Dikatakan petugas, McDonagh memang ingin membeli keripik itu, namun ‘ia sudah tidak berhak berbelanja di toko itu’. Di pengadilan, kuasa hukum McDonagh meminta keringanan dengan alasan kliennya baru saja menikah dan tengah hamil beberapa bulan, dan sudah mengaku bersalah.

Namun hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara empat bulan dengan masa percobaan dua bulan, karena terdakwa dengan sengaja membuka produk ketika diminta keluar toko oleh petugas keamanan.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email