1

Wanita Pamulang Selingkuh Hasilnya Digugurkan

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widyanto.(foto;dina)

Kabar6-Wanita telah bersuami SP (18) nekad menggugurkan kandungan yang masih berusia tiga bulan hasil hubungan gelapnya dengan RK alias Kikoy (20).

Tindakan aborsi yang terjadi di Jalan Talas III, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan terbongkar karena pada Kamis (18/5/2017) sekitar pukul 14.00 Wib ditemukan janin dibungkus kain putih dan dimasukkan ke kantong plastik di lahan kosong.

Setelah ditelusuri, Jumat (26/5/2017) dua pelaku SP dan RK alias Kikoy yang sama-sama pegawai swasta ini ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widyanto, menjelaskan bahwa, pelaku SP sudah bersuami, dan dia nekad melakukan ini karena takut diketahui suaminya.

“Mereka sepakat kandungannya digugurkan dengan meminum obat CT, karena selain takut ketahuan suaminya yang punya hubungan keluarga dengan pelaku RK,” ujar Fadli, Senin (29/5/2017).

Kini kasusnya tengah ditangani di Mapolres Tangerang Selatan.(dina)