oleh

Wanita Asal Tangerang Ditangkap Saat Jual Ekstasi

image_pdfimage_print

Kabar6-SU (20), wanita asal Tangerang, dibekuk polisi di Diskotek Eksotik, Jalan Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin dini hari. Ia tertangkap tangan menjual pil ekstasi.

“Wanita asal Tangerang itu tertangkap sekitar pukul 01:30, ketika dua anggota kami sedang mengamati kegiatan anak-anak muda di diskotek yang diduga banyak beredar ekstasi,” kata AKBP Robert Sitinjak, Kasat
Narkoba Polres Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013).

Disebutkan, malam itu petugas yang dipimpin Kanit II Narkoba AKP Asep Suparman, mengamati pengunjung yang keluar-masuk diskotek.

Petugas mendekati seorang wanita berada di pojok yang tampak tengah menunggu seseorang.

Selanjutnya petugas berpura-pura hendak membeli ekstasi. Permintaan ini langsung disambut SU dengan mengeluarkan pil ekstasi. Begitu mengeluarkan pil warna orange terbungkus plastik, wanita ini segera dicokok.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita bungkusan plastik berisi tiga butir pil ekstasi. Dalam pemeriksaan, SU mengatakan barang terlarang tersebut bukan miliknya.

Su mengaku menjual narkoba karena terdesak uang untuk membayar rumah kontrakan di Jalan Ekor Kuning Gang Kembung, Penjaringan, Jakarta Utara. Kini ia disel di Mapolres Jakarta Pusat menunggu proses lanjutan atas perbuatannya.(bbs/jus)

Print Friendly, PDF & Email