oleh

Wamendes Dilaporkan Demokrat Ke Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6 – DPD Demokrat Banten melaporkan akun media sosial (medsos) Facebook Budi Arie Setiadi ke Polda Banten, atas dugaan penyebaran fitnah dan menyebar berita bohong. Saat ditelusuri, akun tersebut pada 24 Juli 2021, mengunggah sebuah gambar dengan caption ‘Dapat flyer lucu nih’ yang disukai 289 netizen, 470 komentar dan dibagikan 42 kali.

Flyer tersebut bergambar tangan terbuka seperti melambai, kemudian disetiap jarinya ada manusia dengan pakaian jas maupun compang-camping. Disetiap jarinya, terdapat tulisan yang jika digabungkan menjadi ‘Demokrat’.

Selanjutnya, masih dalam unggahan yang sama, gambar tersebut terdapat tulisan ‘Pakai Tangan Adik-adik Mahasiswa Lagi Untuk Kepentingan Syahwat Berkuasanya’. Kemudian ada hastag #bongkarbiangrusuh.

“Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung, sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini,” kata Rohman Setiawan, Bakomstrada DPD Demokrat Banten, di Mapolda Banten, Senin (02/08/2021).

Menurutnya, Budi Arie Setiadi lebih baik fokus menangani berbagai persoalan di desa yang masih menumpuk, dibandingkan mengunggah hal yang tak penting di dunia maya. Terlebih, menurut Rochman, tidak ada sangkut pautnya tugas Kementrian Desa dengan partai Demokrat.

“Budi Arie Setiadi masih mempunyai setumpuk pekerjaan yang belum selesai. Saat ini pandemi covid-19 menyebar luas di pedesaan dan merenggut banyak nyawa, angka putus sekolah siswa di desa-desa meningkat, akibat tidak mampu mengikuti pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.

Saat melapor ke Dirkrimsus Polda Banten, Rochman Setiawan membawa berbagai bukti, seperti potongan layar unggahan di akun medsos Budi Arie Setiadi. DPD Demokrat Banten juga mendesak Wamendes Budi Arie Setiadi segera menghapus unggahan tersebut dan meminta maaf secara terbuka. Menurutnya, akun facebook itu dilaporkan menggunakan pasal Undang-undang (UU) ITE.

**Baca juga: Sosialisasikan Prokes, Polsek Serang Bagikan Sembako dan Masker ke Warga di Kampung Sambi Growong

“Kami menduga Wendes Budi Arie Setiadi melanggar UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 27, 28 dan pasal 45, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta. Serta UU nomor 01 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 dan 15, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email