oleh

Walikota Tolak Regulasi Angkutan Umum Online

image_pdfimage_print
Walikota Tangerang Arief Wismansyah.(ist)

Kabar6-Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah menolak adanya regulasi angkutan transportasi online yang akan dilimpahkan ke daerah.

“Belum ada kejelasan kenapa mau dilimpahkan ke Kota Tangerang. Kalau mau dilimpahkan, kewenangan kami sejauh mana. Apa seluruh kabupaten dan kota lainnya juga diserahkan begitu saja? Padahal ini urusan nasional,” ujar Arief kepada kabar6.com, Selasa (14/3/2017).

Menurutnya, akar permasalahan ini berasal dari kendaraan roda dua yang tidak termasuk kategori moda angkutan umum dalam Undang Undang.**Baca juga:DPRD : Kami Memang tak Berwenang Ikut Campur.

Tak hanya itu, regulasi angkutan online tentunya juga berbeda dengan regulasi Andong di Jogja, dimana Andong dijadikan angkutan umum. **Baca juga: KJPP : Ngapain DPRD Ikut Campur.

“Memang sama rodanya dua, tapi ada kakinya empat. Jelas berbeda. Kalau saran saya, bahas dulu masalah kendaraan roda dua, lalu bikin Undang Undangnya. Kalau memang tidak boleh, harus tegas, karena kalau mau dilimpahkan harus ada rujukannya dulu,” tegasnya.(tia)

Print Friendly, PDF & Email