oleh

Walikota Tangerang Revisi SOP Penggunaan Ambulans di Puskesmas

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah telah mengintruksikan ke Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk merevisi Standar Operasional Prosedur penggunaan ambulans.

“Hari ini bukan lagi merevisi tapi sudah sosialisasi di tingkat Puskesmas ya sambil kita evaluasi semua bahwa kegawat daruratan itu harus bisa ditangani lebih responsif oleh pemerintah,” ujar Arief saat dimintai keterangan oleh wartawan di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (26/8/2019).

Revisi ini dilakukan setelah viralnya video dan foto seorang bapak yang menggendong jenazah anaknya yang tewas tenggelam di Cisadane setelah tidak mendapatkan layanan ambulans dari Puskesmas.

Arief mengatakan dalam kondisi darurat, jajaran birokrat terlihat kaku yang berpatok pada aturan. Namun, kata Arief, birokrat harus membiasakan aturan itu menjadi urat nadi pelaksanaan tata kelola supaya tidak melanggar aturan.

“Jika masalah ambulans berpatokan pada Permenkes 143/2001, nah kita juga punya undang undang otonomi daerah bisa menyesuaikan dengan kondisi kebutuhan masyarakat,” katanya.

**Baca juga: Kadis Kesehatan Kota Tangerang Didesak Dicopot Terkait Layanan Ambulans.

Untuk itu, Arief kejadian seperti ini bisa diperbaiki untuk pelayanan Kota Tangerang yang lebih baik lagi.

Arief menambahkan telah menugaskan ke Inspektorat untuk mengevaluasi kejadian tersebut untuk memberikan sanksi.

“Ya sanksi, karena kemaren sudah saya tugaskan inspektorat untuk mengevaluasi ya sehingga nanti dari inspektorat ada sanksi apa yang akan kita berikan,” ujarnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email