oleh

Walikota Serang Wajibkan Devloper Bangun Jalan Perumahan Minimal Lebar 6 Meter

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Serang, Safrudin mewajibkan kepada devloper perumahan di Kota Serang yang ingin membangun perumahannya agar akses jalan lingkungan di dalam perumahan bisa diperlebar, minimal enam meter lebarnya.

Tidak boleh seperti dulu, akses jalan lingkungan di dalam perumahan masih sempit dan sulit untuk dilalui kendaraan secara bersamaan dari arah berlawanan.

“Kalau sekarang-sekarang mah wajib minimal enam meter. Tidak boleh kaya dulu lagi,” kata Safrudin, kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

Dirinya juga mengakui, jika sampai saat ini masih banyak pihak devloper di Kota Serang yang belum menyerahkan asetnya, berupa fasos fasumnya agar bisa dibangun oleh pemerintah.

Tanpa adanya penyerahan aset dari devloper kepada Pemkot Serang, pekerjaan kontruksi oleh pemerintah belum bisa dilakukan.

Pantauan Kabar6.com, penyempitan jalan banyak terjadi di jalan lingkungan di dalam perumahan Lebak Indah, Kelurahan Terondol, Kecamatan/Kota Serang.

Selain saluran drainase yang masih banyak yang belum ditutup, akses jalan lingkungan juga sangat sempit.

Parahnya lagi, tidak jarang pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di jalan, bukan di dalam parkiran rumahnya, menambah kesemerawutan di dalam komplek Lebak Indah.

Tidak hanya kendaraan dengan plat nomor pribadi sajan yang parkir sembarang, kendaraan plat merah juga langganan parkir di jalan.**Baca juga: Islamic Center Kota Serang Akan Dihancurkan.

Lanjut Safrudin, tidak hanya di Perum Lebak Indah saja, di perumahan lainnya di Kota Serang juga masih ada jalan kompleknya yang sempit.(Den)

Print Friendly, PDF & Email