oleh

Walikota Serang Terbitkan Surat Edaran Larangan Pesta Pora Menyambut Tahun Baru

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Serang, Syafrudin mengimbau agar pimpinan organisasi dan perangkat daerah di Kota Serang turut serta membentengi masyarakat agar tidak menyalakan petasan atau kembang api saat merayakan pergantian tahun 2020.

Tidak merayakan pergantian tahun baru yang bersifat hura-hura, tidak membunyikan/membakar petasan atau kembang api, tidak melakukan konvoi atau kumpul masa tanpa izin dari pihak berwenang dan memanfaatkan momentum pergantian tahun dengan meningkatkan ibadah.

Demikian Imbauan tersebut tertuang yang diterbitkan melalui surat edaran dengan nomor 334/1429-TU/2019 yang ditandatangani Walikota Serang Syafrudin tertanggal 23 Desember 2019.

Saat dikonfirmasi, Syafrudin mengatakan surat tersebut memang benar namun tidak bermaksud untuk melarang, sifatnya hanya berupa imbauan.

” Ini kan bagian dari tanggungjawab kami sebagai pemerintah untuk mengingatkan atau mengimbau kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat. Karena kan masih banyak hal-hal positif yang bisa dilakukan ” ujarnya.

**Baca juga: Menengok Aktifitas Gunung Anak Krakatau Usai Tsunami Selat Sunda.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang Hari Pamungkas, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut hanya berupa imbauan saja, tidak ada paksaan dalam pelaksanaannya.

” Itu imbauan dari pak wali, ajakannya pun positif supaya sama-sama meningkatkan ibadah dan kepedulian sosial antar sesama ” kata hari saat dihubungi melalui sambungan telepon.(Den)

Print Friendly, PDF & Email