oleh

Walikota Serang Imbau Satpol PP Tidak Semena-mena

image_pdfimage_print
Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman.(bbs)

Kabar6-Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman menyayangkan aksi main sita yang dilakukan jajarannya di lingkup Satpol PP, terhadap warung nasi Ibu Eni, di Pasar Rau, Kota Serang, pada Rabu (8/6/2016) lalu.

Bahkan, menurut Jaman, penyitaan itu menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010, tentang Larangan Warung Nasi dan Restoran untuk Buka pada siang hari.

“Menurut saya ada kesalahan prosedur saat Satpol PP melakukan razia. Seharusnya pada saat razia, warungnya ditutup saja dan diberi imbauan agar tidak buka pada siang hari,” kata Jaman ditemui di Masjid Agung Kota Serang, Minggu (12/6/2016). **Baca juga: Satpol PP “Sikat” Rumah Makan Bandel di Kota Serang.

Jaman mengklaim, pihaknya sudah memberikan saran terhadap satpol PP agar tidak bertindak ceroboh saat melakukan penertiban warung nasi yang berakibat patal. **Baca juga: Polisi Tembak Dua Perampok Toko Emas “Mini Jujur” di Tangerang.

“Saya sendiri sudah menyampaikan kepada satpol PP untuk tidak boleh semena-mena,” ujarnya. **Baca juga: Menteri Ferry Resmikan “Ngabuburit Service se-Banten Raya” di AEON Mall.

Ia berjanji, akan memberikan sanksi yang tegas terhadap Satpol PP yang melanggar. Sanksi yang dijatuhkan, akan diberikan langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).(zis)

Print Friendly, PDF & Email