oleh

Walikota Cilegon Minta PT Cabot Indonesia Kaji Ulang PHK Sepihak

image_pdfimage_print
Walikota Cilegon saat bertemu buruh dan PT Cabot Indonesia.(sus)

Kabar6-Walikota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi meminta PT Cabot Indonesia mengkaji ulang keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap delapan karyawan perusahaan itu.

Permintaan itu disampaikan Iman usai mendengarkan kronologis terjadinya pemecatan karyawan, baik versi dari pihak perusahaan, karyawan korban PHK maupun penyidik dari PPNS Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.

Meski keputusan diserahkan kepada pengadilan hubungan industrial, namun Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi mengaku tidak bisa menerima alasan perusahaan yang mengklaim sedang terkena imbas merosotnya perekonomian, sehingga harus melakukan efisiensi tenaga kerja.

“Kalaupun benar terkena dampak ekonomi saat ini, saya kira perusahaan harus memikirkan sisi kemanusiannya. Kalau posisinya perusahaan di wilayah Cilegon yang gulung tikar saya tidak masalah. Tapi ini di Pulo Ampel, kenapa malah tenaga kerja di Cilegon yang di PHK,” kata Iman, Senin (1/8/2016).

Menanggapi permintaan itu, Humas PT Cabot Indonesia Febri Handriadi mengungkapkan, PHK terpaksa dilakukan lantaran perusahaan mengalami dampak perekonomian yang melemah. **Baca juga: Airin “Sindir” BJB Soal Jumlah CRS Bedah Rumah.

“Kita memang benar-benar dengan sangat terpaksa melakukan PHK. Kami bahkan sudah menutup pabrik di Pulo Ampel,” ujarnya. **Baca juga: Ini Sembilan Rekomendasi Ombudsman RI ke Pemkab Tangerang.

Sementara, Kepala Disnaker Kota Cilegon, Erwin Harahap mengatakan, PPNS yang melakukan penyelidikan mengakui adanya kejanggalan. **Baca juga: Pemkab Tangerang Kebut Raperda “Permukiman Kumuh”.

Petugas, kata Edwin, belum menemukan adanya alasan perusahaan melakukan pemecatan yang belum memenuhi persyaratan. “Kita akan panggil pihak perusahaannya,” kata Erwin.(sus)

Print Friendly, PDF & Email