oleh

Wali Kota Cilegon Ancam Segel Tempat Hiburan Malam yang Beroperasi Saat PSBB

image_pdfimage_print

Kabar6- Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM), yang tetap buka selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak tanggal 10 hingga 24 September 2020 mendatang.

Selain THM, tempat keramaian lainnya seperti bioskop, pusat kebugaran, kolam renang, panti pijat atau spa, permainan anak hingga pusat perbelanjaan atau mall juga tutup sementara waktu.

Sementara untuk supermarket yang menjual bahan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan hanya jam operasional dibatasi.

Buka mulai dari pukul 06:00-15:00 WIB , pasar rakyat atau tradisional 06:00-15:00 WIB, pertokohan atau retail  08:00 -20:00 WIB.

Penutupan operasi tempat hiburan malam tertuang dalam Peraraturan Walikota (Perwal) Kota Cilegon nomor 43 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pelaksanan PSBB Provinsi Banten yang ditandatangi Walikota Cilegon Edi Ariadi.

“Semua kami tutup. Mereka main-main buka saat PSBB, langsung kami (Pemkot Cilegon) segel usahanya,” kata Wali Kota Cilegon, Edi Ariyadi, kepada awak media di DPRD Kota Cilegon, Jumat (11/09/2020).

**Baca juga: IDI Banten Artikan Beda Hasil Tes Covid-19 Calon Petahana Cilegon Ratu Ati.

Penutupan sejumlah lokasi keramaian selama masa PSBB diharaokan Edi Ariyadi dapat menekan penularan virus covid-19 di Kota Baja. Sehingga masyarakat dapat terlindungi dan perekonomian segera pulih.

“Semoga semua segera kembali normal,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email