oleh

Wali Kota Benyamin Harapkan di Tangsel Tidak Sholat Idul Adha Berjamaah

image_pdfimage_print

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengungkapkan, bahwa sudah jelas dari surat edaran menteri aturan saat idul kurban pada 20 Juli 2021. Pemerintah pusat instruksikan tidak ada penyelenggaraan sholat Idul Adha berjamaah.

“Termasuk Tangsel jadi ditiadakan,” katanya usai rapat evaluasi di rumah dinas, Serpong, kemarin.

Pemerintah pusat, terang Benyamin, menganjurkan daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak menggelar sholat Idul Adha berjamaah.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur bahwa semua tempat ibadah tidak digunakan secara berjamaah. Tapi bila seorang diri masih diperbolehkan.

“Jadi sholat Idul Adha secara terpaksa saya sampaikan bahwa tanggal 20 besok itu saya berharap masyarakat tidak menyelenggarakan sholat Idul Adha,” ujar Benyamin.

**Baca juga: Menteri Tito: Dana Bansos PPKM Darurat Tidak Usah Nunggu dari Pusat

Pertimbangan paling mendasar karena grafik angka kasus virus Covid-19 masih tinggi. Apalagi kini penyebaran varian Delta semakin ganas.

Benyamin juga sebutkan lewat surat edaran agar proses penyembelihan hewan ternak kurban hingga distribusinya patuhi protokol kesehatan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email