oleh

Wajah Gubernur Banten Mejeng di Reklame Ilegal

image_pdfimage_print
Wajah Gubernur Banten mejeng di reklame ilegal.(ard)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), nampaknya tidak pandang bulu dalam menertibkan reklame atau billboard yang tidak berizin alias ilegal.

Hal tersebut terlihat dari terpasangnya stiker tak berizin pada reklame ukuran 4 meter x 6 meter yang berdiri di Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Padahal, pada reklame tersebut sedang terpampang wajah Gubernur Banten, Rano Karno atau yang akrab disapa Bang Doel.

Kepala BP2T Kota Tangsel, Dadang Sofyan menyatakan, sudah menjadi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pihaknya dalam stikerisasi reklame yang tidak berizin, meskipun di reklame tersebut sedang terpampang wajah Gubernur Banten, Rano Karno.

“Kalau memang melanggar, yah tentu saja kami tidak akan pandang bulu. Mau itu ada gambar pejabat sekalipun. Buktinya, reklame raksasa berukuran 5 meter x 10 meter di seberang kantor kami yang terdapat plang milik Sekretariat Dewan (Setwan) Banten, sudah berulangkali kami stiker. Sekarang tinggal menunggu aksi dari Satpol PP saja,” kata Dadang ketika dihubungi kabar6.com melalui telepon selularnya, Kamis (3/3/2016). **Baca juga: Camat Neglasari Serukan Jam Belajar Bagi Warganya.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Pengaduan Bidang Ekonomi dan Kesra pada BP2T Kota Tangsel Taufan mengungkapkan, pihaknya telah menstikerisasi reklame bergambar wajah Gubernur Rano Karno sejak 29 Januari 2016. **Baca juga: Matodah Akui Pendidikan di Tangsel Belum Gratis.

“Jadi, kalau tiangnya milik provinsi itu merupakan iklan layanan masyarakat dan kalau tiangnya punya pengusaha atau advertising, maka advertising tersebut yang wajib membayar pajak karena provinsi sifatnya hanya menyewa saja,” pungkas mantan Kasie Pemerintahan Kecamatan Pamulang ini.(ard)

**Baca juga: Angka Buta Aksara di Banten Capai 51 Ribu Jiwa.

Print Friendly, PDF & Email