oleh

Wahidin Halim Perpanjang PSBB di Wilayah Banten, Pemkab Lebak: Lihat Sikon

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari 19 Januari hingga 17 Februari 2021.

“Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” demikian bunyi poin ketiga dalam keputusan yang ditandatangani Wahidin, 18 Januari 2021.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lebak belum memastikan apakah bakal kembali memperpanjang masa PSBB untuk kelima kalinya. Kasus positif Covid-19 di Lebak terus meningkat hingga menembus seribu kasus lebih.

“Kami akan bahas terlebih dahulu dengan Forkopimda soal ini. Tentunya melihat sikon (Situasi dan kondisi),” kata Asda I Bidang Pemerintahan Setda Lebak, Alkadri kepada Kabar6.com, Jum’at (22/1/2021).

Saat ini, untuk menekan penyebaran Covid-19, Kabupaten Lebak menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diatur dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2020.

**Baca juga: Apel Kesiapsigaan Hadapi Bencana di Lebak, Cek Personel dan Alat

Kembali ke perpanjangan PSBB, Alkadri mencontoh bahwa meski dalam keputusannya gubernur mewajibkan kabupaten/kota untuk memperpanjang, namun ada sejumlah daerah yang tidak memberlakukan.

“Ada beberapa daerah yang tidak mengikuti. Tetapi, kami akan merapatkannya membahas dulu dan melihat kondisi yang ada,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email