oleh

Wah, Panwaslu Kota Tangerang Masih Kaji 10 Laporan Tim Rano-Embay

image_pdfimage_print
Ketua Panwaslu Tangerang, Agus Muslim.(tia)

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang menyebut akan melanjutkan proses kajian laporan pelanggaran Pilgub Banten di Kota Tangerang.

Ya, setidaknya terdapat 18 laporan pelanggaran Pilgub Banten di Kota Tangerang yang diajukan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarief ke Panwaslu Kota Tangerang.

“Kami baru memutuskan 8 laporan, masih ada 10 laporan lagi yang sedang diproses. Saat ini masuk dalam tahap pemanggilan saksi baik dari pelapor maupun terlapor. Dan, pemeriksaan saksi dilakukan hari ini,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim kepada kabar6.com, Jumat (24/2/2017).

Menurutnya, laporan lainnya ada yang tidak bersifat administratif, sehingga jika terbukti terjadi pelanggaran tidak akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).**Baca juga: KPUD Kota Tangerang Sudah Siap, Besok PSU di Empat TPS Ini.

“Syarat utama dilakukan PSU adalah, jika ada pembukaan kotak yang tidak sesuai prosedur. Unsur ini dipenuhi di dua laporan sebelumnya, sehingga dilakukan PSU. Sementara, untuk laporan lain sepertinya tidak memenuhi unsur,” jelasnya.**Baca juga: Ini Penyebab Empat TPS di Kota Tangerang Harus PSU.

Agus menyebut, bila pihaknya akan terus melakukan pengkajian terhadap laporan pelanggaran sesuai batas waktu yang ada dalam peraturan.**Baca juga: Panwaslu Kota Tangerang Rekomendasikan PSU di Empat TPS.

“Dalam peraturan, proses pengkajian maksimal lima hari sejak dilaporkan kepada kami. Kami masih punya waktu sebelum batas waktu itu habis untuk memutuskan. Nanti akan kami umumkan kembali hasilnya,” pungkasnya.(tia)

Print Friendly, PDF & Email